Rabu, 29 September 2021 19:56
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/9/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dakwaan JPU KPK terkait adanya sebuah kardus berisi uang Rp1 miliar untuk Nurdin Abdullah (NA) melalui ajudan Syamsul Bahri tegas dibantah saksi pemberi. Saksi itu adalah Robert Wijoyo, bahkan setelah disumpah Robert berulang kali membuktikannya.

 

Cerita saksi, Robert Wijoyo bahwa ia pernah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur. Pada saat itu, ia berniat memberikan sampel beras khas Kabupaten Luwu Utara yaitu beras Tarone.

Menurut Robert, beras tersebut sangat langka. Karena, memiliki kandungan yang berbeda dengan beras pada umumnya sehingga harganya cukup mahal.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Saya mau kasih beras Tarone khas Luwu untuk Pak NA. Bapak bilang titip saja di ajudan (Syamsul Bahri)," ungkap Robert di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/9/2021).

 

Setelah berbicara dengan NA, Robert mengaku bertemu dengan Syamsul Bahri (SB) di parkiran Rujab. kemudian menyampaikan niatnya untuk menitipkan beras.

"Saya bilang ada mau saya titip ke beliau (SB), besok mau diantar ke mana? Pak Syamsul menjawab di sekitaran Perintis saja," kata Robert menirukan kutipan SB waktu itu.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Esoknya, lanjut Robert, ia memerintahkan karyawannya untuk membawakan beras ke SB ke Jalan Perintis Kemerdekaan. Beras contoh sebanyak 10 kilogram tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kardus.

"Isinya bukan uang, tapi beras. Intinya saya mau Pak NA coba Tarone. Harganya waktu itu Rp15 ribu per kilo. Selain Pak NA, tidak ada lagi pejabat di Pemprov Sulsel yang saya kasih," terangnya. 

Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah (NA) juga membenarkan terkait adanya pemberian beras khas Kabupaten Luwu Utara tersebut. 

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Ini adalah hal yang mulia agar pemahaman kita sama. Jadi, penghargaan itu diberikan kepada saya dan rasanya lebih enak daripada beras Jepang sehingga saya menyarankan untuk dijadikan verietas unggulan," tegasnya.

Nurdin juga membenarkan adanya artikel sebanyak 10 ton dari Robert Wijoyo sebagai bantuan untuk masyarakat yang idenya beras COVID-19.

"Soal bantuan 10 ton beras oleh Pak Robert diserahkan di rujab karena saya sebagai Ketua Satgas. Beras disimpan di Baruga Patingalloang sebagai pusat bantuan COVID-19. Selain Pak Robert, ada juga yang Bulog yang menyerahkan beras, ada bantuan sembako, gula, dan lain-lain -lain. Kita tidak menggunakan APBD, tetapi sumbangan dari masyarakat,"

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

Terkait membuktikan anak buah Ferry Tanriadi, yakni Yusman Yusuf bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar bantuan operasional gubernur kepada ajudan gubernur, Syamsul Bahri, NA lagi-lagi membantah hal tersebut.

"Jujur, kalau pun benar Syamsul Bahri meminta dana operasional ke saudara (Yusman Yusuf) saya ingin sampaikan, demi Allah saya tidak pernah meminta Syamsul meminta uang itu karena Ferry itu sudah tiga kali mau kasih uang dan saya tolak jadi bilang kasih ke masjid saja kalau mau beramal," papar NA.

Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis, menerangkan bahwa kesaksian Robert sudah sangat jelas. Kardus bukan berisi uang, tetapi isinya beras Tarone.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

"Sudah dikonfirmasi Pak NA juga sampai beliau jelaskan secara detail tentang beras itu sehingga dakwaan jaksa mengenai gratifikasi Rp1 M itu perlu dipertanyakan kembali," jelasnya.

"Apalagi, kan, dalam BAP, Syamsul Bahri hanya menduga kardus tersebut isinya belum benar-benar pernah dilihat isinya. Nantilah kita konfirmasi. Kesaksian saksi lain juga jelas bahwa tidak ada intervensi atau intervensi dari gubernur untuk perencanaan kontraktor tertentu," beber Arman Hanis .

Sekadar diketahui, JPU KPK rencananya menghadirkan tujuh saksi. Namun yang hadir hanya enam orang yakni Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Robert Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim. Satu saksi atas nama Mega Putra Pratama lagi-lagi mangkir dari persidangan.

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT