RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, kembali digelar. JPU KPK menghadirkan sejumlah kontraktor sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/9/2021).
Mereka adalah Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Robert Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim. Satu saksi atas nama Mega Putra Pratama lagi-lagi mangkir dari persidangan.
Dua kontraktor yang dihadirkan, yakni Robert dan Petrus, mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah (NA).
Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis
Saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, saksi Robert Wijoyo membantah adanya pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada NA melalui ajudan Syamsul Bahri (SB). Ia hanya memberikan beras yang dikemas dalam sebuah kardus.
"Saya mau berikan sampel beras Tarone khas Luwu sebanyak 10 kilogram untuk Pak NA. Saat itu berasnya saya titip ke ajudan Syamsul Bahri dimasukkan dalam kardus dan ketemu di Jalan Perintis (Kemerdekaan, Kota Makassar)," ungkap Robert.
Saksi mengaku bahwa NA tidak pernah meminta dana apa pun kepadanya. Selain beras 10 kilogram untuk NA, juga ada penyerahan beras 10 ton kepada NA untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak COVID-19.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
"Beras 10 ton itu nilainya Rp80 juta. Kan, dulu COVID-19 dan PPKM jadi saya sebagai pengusaha mau membantu masyarakat yang terkena COVID-19. Saya langsung datang ke rujab tanpa diminta bantuan oleh Pak NA, berasnya diangkut pakai satu mobil truk dan diterima langsung oleh NA," jelasnya.
Meski begitu, saksi Robert membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai dan menyerahkan uang kepada pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, yakni eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER).
"Saya pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat. Dia bilang butuh uang sebagai jaminan terkait proyek karena kebetulan waktu itu saya ada kerja proyek," bebernya.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
"Saya dimintai Rp58 juta dan sifatnya tidak resmi sebagai jaminan atas proyek saya. Duitnya tidak balik sampai sekarang," tambahnya.
Bukan cuma saksi Robert yang pernah menyerahkan uang kepada Edy Rahmat, tetapi saksi Petrus juga mengaku pernah memberikan Edy Rahmat uang sebanyak Rp450 juta.
"Waktu itu Edy Rahmat meminta jaminan denda katanya untuk pegangan mereka kalau sewaktu-waktu ada temuan terkait pengerjaan proyek," terangnya.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Petrus juga pernah didatangi oleh Edy Rahmat untuk dimintai uang operasional untuk perjalanan ke luar kota.
"Pernah kasih Rp5--10 juta untuk operasional Edy kalau dia keluar kota," ucapnya.