Rabu, 29 September 2021 11:27
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (29/9/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dan eks Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.

 

Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020--2021.

Sidang dipimpin Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa PN Makassar, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis

Dalam sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi.

 

Namun, yang hadir hanya enam orang, yakni Yohannes Tyos (Direktur PT Jetski Safari), Yusuf Rombe Passarin (Direktur PT Kurnia Jaya Karya), Andi Indar (Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana), Robert Wijoyo (wiraswasta), dan Yusman Yusuf (PT Karya Pare Sejahtera).

Satu saksi lainnya, Petrus Yalim, Direktur PT Putra Jaya, yang dipanggil khusus untuk menjadi saksi Edy Rahmat.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Sementara itu, satu saksi lainnya yang tidak hadir adalah Mega Putra Pratama yang kembali mangkir memenuhi panggilan JPU untuk menjadi saksi.

Sebelum memberikan keterangan, keenam saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Penulis : Usman Pala