Selasa, 27 Juli 2021 22:06
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Pelaksana tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku akan berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin terkait kedatangan 20 tenaga kerja asing asal China.

 

"Bupati Bantaeng juga sudah melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya. Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan," jelasnya.

Ia menambahkan jika hasil pemeriksaan tim Disnaker di lapangan terdapat pelanggaran, maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Sinergi Kebijakan dan Akses Modal Mendorong UMKM Sulsel Naik Kelas melalui KKSS dan DigiFest 2026

"Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran," tegasnya.

 

Seperti diketahui, 20 TKA asal China tiba di Bantaeng. Mereka akan bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng.

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah memerintahkan kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga : Dorong UMKM Naik Kelas, BI Sulsel dan Pemprov Pacu Daya Saing Wastra Heritage Market 2026

"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perizinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," ungkap Andi Sudirman, Senin (5/7/2021).

Instruksi ini disampaikan plt gubernur setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan kabar mengenai 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia via Makassar. Dikabarkan, 20 TKA asal China itu tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (3/7/2021).

Meski demikian ia mengatakan perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata plt gubernur merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga : Raih Progres 25 Persen, PT Bumi Karsa Dapat Apresiasi DPRD Sulsel untuk Proyek MYP Paket 3

"Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada," sebutnya.

Penulis : Syukur