Senin, 27 September 2021 23:45
Farid Mamma
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar belum juga menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terkait kasus ruko mewah berlantai 3 di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar.

 

Bangunan tersebut diduga menyalahi aturan rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar membangun ruko.

Atas hal tersebut, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel menyebut DTRB sebagai dinas teknis seharusnya tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD Makassar yang telah memerintahkan menertibkan bangunan ruko berlantai 3 yang diduga melanggar ketentuan aturan tersebut.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

"Sebelum rekomendasi dewan terbit kan, itu ada prosesnya dan melibatkan semua pihak termasuk pihak DTRB sendiri. Mulai dari tahapan sidak hingga rapat dengar pendapat (RDP) itu kan dihadiri oleh mereka sehingga tak etis lagi untuk bicara proses ke belakang. Rekomendasi sudah final dan seharusnya dilaksanakan bukan terkesan dicarikan alasan untuk mengulur-ulur waktu," kata Farid Mamma, Direktur Pukat Sulsel.

 

Farid mengatakan rekomendasi DPRD Makassar yang meminta penertiban bangunan ruko yang dimaksud dapat dimaknai bahwa bangunan ruko yang dimaksud itu cukup jelas tidak memenuhi syarat-syarat administratif atau kata lain bangunannya dinilai ilegal sehingga sudah tepat rekomendasi dewan menyatakan agar bangunannya ditertibkan.

"Rekomendasi dewan kan tidak serta merta terbit begitu saja. Tapi melalui proses panjang dan melibatkan semua pihak-pihak terkait. Jadi saya kira cukup tidak etis lagi kalau mau bicara ke belakang lagi," tambah Farid.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Adik kandung mantan wakil kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Purn Syahrul Mamma itu menyarankan agar korban dari pembangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru itu turut melapor masalahnya ke Ombudsman jika nantinya rekomendasi dewan tidak ditindaklanjuti oleh DTRB sebagai dinas teknis.

"Selain dugaan rekomendasi tidak ditindaklanjuti, ombudsman juga berwenang menyelidiki adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan ruko tersebut, jika betul izinnya ada. Tapi dilihat dari rekomendasi dewan kan cukup jelas bahwa IMB-nya memang diduga juga tidak jelas. Apalagi melihat bangunannya yang menindih bangunan rumah milik tetangganya di sebelah. Itu sudah salah sekali dan jelas merupakan kegagalan konstruksi," ucap Farid.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar Fuad Azis mengatakan, pihaknya masih sementara merapatkan permasalahan bangunan ruko berlantai 3 yang telah masuk dalam rekomendasi DPRD Makassar untuk ditertibkan tersebut.

Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD

"Sementara kita mau rapatkan, kita sudah ketemu dengan korbannya," kata Fuad kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait permasalahan bangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar yang diadukan sebelumnya oleh warga yang bangunannya ditindih oleh bangunan ruko tersebut, Irawati Lauw.

Dalam surat rekomendasi itu, terdapat tiga poin kesimpulan. Pertama menyebutkan bahwa sepanjang peninjauan lapangan (sidak) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kota Makassar, tidak pernah ditemukan surat atau dokumen asli IMB dari dinas terkait pada pembangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru Nomor 130/98 yang dimaksud.

Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin

Poin kedua menyatakan bahwa hasil peninjauan ditemukan terjadi penindisan oleh bangunan ruko yang baru di atas rumah milik pelapor (Irawati Lauw) sepanjang kurang lebih 32 meter dengan lebar satu batu bata sehingga telah melanggar rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar/ denah membangun ruko.

Kemudian poin ketiga dalam surat rekomendasi nomor 172/960/DPRD/XI/2021 DPRD Makassar tersebut, juga meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar untuk menertibkan bangunan ruko milik Jemis Kontaria yang merugikan pelapor, Irawati Lauw itu.

 

Penulis : Syukur