RAKYATKU.COM - Pemerintah Provinsi Sulsel angkat bicara dengan masuknya akademisi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) pejabat di Pemprov Sulsel.
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi mengaku, bahwa mutasi terhadap 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel pada Jumat (24/9/2021) telah sesuai dengan aturan dan telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri RI.
Salah satunya terkait mutasi Muhammad Jufri dari kepala Dinas Pendidikan Sulsel dipindahkan sebagai kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel. Apalagi sebelumnya, Muhammad Jufri telah mengikuti job fit.
Baca Juga : Cabang Dinas Pendidikan Sulsel akan Pelatihan Tanaman Sayur Hidroponik Bagi Guru dan Siswa
Ia mengatakan Prof Jufri masuk bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.
"Penerimaan Prof Jufri sebagai kadis bukan melalui jalur Pemprov yang meminta ke UNM. Tapi pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal karena ini adalah jabatan tinggi pratama (eselon II). Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi," kata Imran Jausi, Senin (27/9/2021).
Ia mengatakan, dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, kata dia, bahwa proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi.
Baca Juga : Prof Jufri Pilih jadi Kadis Pariwisata daripada Kembali ke UNM, Rektor: Silakan, Jangan Kembali
"Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini Pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.
Mengenai hasil job fit dan munculnya surat penarikan kembali oleh Rektor UNM, Imran menyampaikan bahwa kompetensi seorang pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja.
Imran Jausi mengatakan proses assessment center memang menggunakan metode pendekatan multi asesor dengan multi instrumen sehingga kompetensi seseorang itu bisa diukur dengan baik.
Baca Juga : Inilah Surat Terbuka Akbar Faizal ke Rektor terkait Penarikan Prof Jufri yang Bangkitkan Muruah UNM
"Dan apa yang ingin dicapai dari situ tentunya ada kemampuan manajerial, kemampuan teknis, dan kemampuan sosio kultural. Jadi tiga kompetensi itu bahkan biasa kita bilang dilengkapi dengan kompetensi pemerintahan. Inilah yang diolah oleh pansel sehingga memberikan rekomendasi kepada seseorang peserta job fit, boleh satu jabatan, boleh dua jabatan bahkan tiga jabatan," terangnya.
Menurutnya, seorang kepala OPD perlu memiliki kompetensi manajerial sehingga Prof Jufri disebut bisa menjabat di OPD yang lain.
"Saya kira Prof Jufri bisa di OPD apa saja karena kemampuan manajerial. Eselon III sebagai the backbone of birokrasi atau tulang punggung birokrasi itulah yang menopak OPD memberikan penguatan kepada kepala OPD karena justru lebih banyak kepada manajerial saja," tuturnya.
Baca Juga : PPDB SMA/SMK Dibuka, Plt Gubernur Sulsel Minta Kuota Jalur Prestasi Ditambah
Para pejabat yang baru saja dimutasi beberapa hari lalu, kata dia, telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kemendagri.
"Direkomendasikan oleh KASN maupun Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai hasil dari rekomendasi dari pansel yaitu memberikan beberapa alternatif jabatan yang sesuai untuk yang ikut job fit, termasuk Prof Jufri. Jadi rekomendasi juga menyebutkan yang bersangkutan bisa di Dinas Pariwisata dan kebudayaan," jelasnya.
Perihal surat penarikan kembali Jufri oleh rektor UNM, ia mengatakan akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sulsel Hadirkan Aplikasi Baruga Sikola, Solusi Alternatif di Masa Pandemi
"Jadi secara umum kami di BKD masih menunggu arahan daripada Bapak plt Gubernur terkait usulan permintaan kembali penarikan daripada yang bersangkutan. Pemprov boleh menerima (permintaan) dalam hal ini mengembalikan karena namanya usulan. Namun boleh juga mengatakan tidak, karena masih membutuhkan yang bersangkutan di jabatan yang itu. Dan ini sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan untuk ingin mutasi atau ingin pindah di pemerintah provinsi. Karena ketika dia ikut lelang jabatan sama dengan permohonan pindah mutasi," pungkasnya.