Senin, 27 September 2021 17:21
Pelaku MT (duduk) sudah diamankan polisi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Seorang ayah MT (33) di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diamankan Polsek Pitumpanua, Polres Wajo, bersama Resmob Polres Wajo atas dugaan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (15).

 

"Kejadian ini diketahui setelah ibu kandung korban melapor ke kantor polisi. Korban menceritakan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh bapaknya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," kata AKBP Muhammad Islam A, Kapolres Wajo, Senin (27/9/2021).

Setelah diamankan dan diinterogasi, MT mengakui telah berbulan-bulan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, sejak Juli 2021 sampai terakhir 21 September 2021.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum

Pasal 82 ayat 1 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak akan disangkakan kepada MT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Abd Rasyid. MS