RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Sangat menarik keterangan para saksi dalam sidang kasus Nurdin Abdullah. Kerabat dan anak buah minta uang kepada kontraktor kayak minta uang jajan saja.
Bayangkan, uang Rp1 miliar hingga Rp2 miliar diminta begitu saja. Oleh kerabat dan anak buah Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel. Tanpa peruntukan yang jelas. Kontraktor pun memberi tanpa banyak tanya.
Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo, komisaris utama PT Mega Bintang Utama mengungkap banyak fakta. Dia dihadirkan dalam sidang lanjutan Rabu (22/9/2021).
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Selain memberikan uang kepada Sari Pudjiastuti Rp1 miliar, dia juga pernah memberikan uang kepada Syamsul Bahri, ajudan Nurdin Abdulah. Dalam bentuk dolar Singapura pada Januari 2021.
Haji Momo mengatakan pemberian uang SGD 200 ribu yang apabila dirupiahkan jumlahnya sekitar Rp2 miliar lebih itu atas permintaan ipar Nurdin Abdulah, Iqbal Fachrudin.
Menurut Haji Momo, waktu itu Iqbal mengajaknya untuk bertemu di salah satu kedai kopi di Makassar. Iqbal meminta bantuan biaya operasional untuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah. Namun, tidak menyebutkan nominalnya.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
"Dia sampaikan begini ke saya Pak, 'Ini kan awal tahun. Bapak (NA) selalu keluar kota. Biasa Bapak itu bantu orang, selalu bantu kalau ada pembangunan masjid'. Itu bahasanya ke saya Pak," kata Haji Momo menirukan perkataan Iqbal.
Setelah itu, kata Haji Momo, dia menjawab bahwa nantilah dilihat bagaimana cara bantunya. "Pak Iqbal bilang ditunggu lah. Kalau ada, nanti serahkan aja ke Pak Syamsul Bahri," kata Haji Momo.
Pada Januari 2021, Haji Momo memerintahkan orang kepercayaannya AM Parakassi atau yang disapa Boy untuk menyiapkan uang bantuan yang diminta Iqbal pada waktu itu.
Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
Setelah itu, Boy menginformasikan kepada Syamsul Bahri bahwa dia akan mengantarkan uang ke rumahnya atas arahan dari Iqbal Fachruddin.
Ia pun bersama Boy menuju rumah Syamsul Bahri untuk menyerahkan uang tersebut. Uang tersebut diterima langsung Syamsul Bahri.
Pada saat menyerahkan uang SGD 200 ribu ke Syamsul Bahri, Haji Momo menyampaikan bahwa itu uang titipan atas arahan Iqbal Fachruddin.
Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding
"Saya disuruh Pak Iqbal untuk titip ini karena untuk operasioanalnya Bapak Gubernur Nurdin Abdulah," kata Haji Momo.
"Iya sini lah saya simpan," ucap Haji Momo menirukan perkataan Syamsul Bahri.
Setelah itu, Haji Momo melaporkan ke Iqbal bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Syamsul Bahri.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara
"Jawaban Pak Iqbal, 'Iya terima kasih atas bantuannya. Semoga berkah dan tambah banyak rejeki'," ujar Haji Momo menirukan jawaban Iqbal.
Jaksa lalu bertanya kepada Haji Momo tujuan atau niatnya mau memberikan uang sebanyak itu kepada Syamsul Bahri atas permintaan Iqbal tersebut.
"Ini kan Pak Iqbal saya tau iparnya Pak Gubernur (Nurdin Abdulah). Siapa tau mau bikin usaha-usaha nanti di sana dia bisa kan nanti bantu saya Pak urusan apa izin-izin untuk memperlancar," ungkap Haji Momo.
Haji Momo menyebut bahwa penyerahan uang SGD 200 ribu tersebut tidak ada kesepakatan. Hanya semata-mata untuk memperlancar urusan pekerjaan ke depannya.
Jaksa kemudian bertanya kepada Haji Momo bahwa apakah setelah penyerahan uang, dia pernah menghubungi lagi Syamsul Bahri untuk mempertanyakan apakah uang titipan itu sudah sampai ke Nurdin Abdulah.
"Tidak Pak karena saya tidak sampai ke situ karena sudah percaya ke Syamsul Bahri," jawab Haji Momo.
Haji Momo juga mengakui bahwa setelah pemberian uang SGD 200 ribu ke Syamsul Bahri atas permintaan Iqbal, dia tidak pernah mengkonfirmasi ke Nurdin Abdulah. Begitu pun pemberian uang Rp1 miliar kepada Sari Pudjiastuti sebelumnya.