RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Andi Kemal Wahyudi, komisaris PT Kurnia Mulia Mandiri salah satu kontraktor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi dalam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (22/9/2021).
Andi Kemal dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur non aktif Sulsel, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Dalam persidangan, Andi Kemal mengaku pernah dimintai uang oleh terdakwa Edy Rahmat pada Januari 2021 lalu.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
"Saya ditelepon Pak bahwasanya ini ada pembayaran laporan proyek yang dia minta segera dibayarkan pada waktu itu," kata Andi Kemal.
Dan pada saat itu, Andi Kemal sedang tidak berada di Makassar sehingga Edy Rahmat minta ditransfer karena katanya sudah mendesak sebab pembuat laporan sudah ada di rumahnya menunggu.
"Beliau bilang nanti ada bukti penerimaannya resmi Pak," ujar Andi Kemal.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Setelah itu Edy Rahmat mengirimkan nomor rekening atas nama Mega Putra Pratama ke Andi Kemal agar segera ditransferkan Rp200 juta ke rekening tersebut.
"Dia suruh kirim ke sini Pak karena sudah sangat mendesak katanya. Jadi saya minta tolong sama istri saya untuk transfer. Karena tidak cukup uang sesuai permintaannya jadi bertahap dulu. Kalau tidak salah Pak Rp50 juta dulu baru Rp87 juta," ujar Andi Kemal.
Jaksa pun mempertanyakan ke Andi Kemal sisa uang yang diminta Edy Rahmat. Dalam dua kali transfer itu totalnya hanya Rp137 juta. Padahal, yang diminta Rp200 juta.
Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
"Apakah Anda memberikan sisanya yang dia minta dari Rp200 juta itu?" tanya jaksa.
"Pas selesai Pak sudah tidak ada komunikasi lagi karena ada kejadian ini," jawab Andi Kemal.
Jaksa juga mempertanyakan apakah ada hubungannya pemberian uang tersebut dengan proyek yang dia kerjakan.
Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding
"Iya mungkin Pak, karena menurut beliau Pak laporan itu proyek yang saya kerjakan," ujar Andi Kemal.
Selain Edy Rahmat, Andi Kemal juga pernah memberikan uang kepada ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
Kata Andi Kemal, saat itu Syamsul Bahri menelpon dirinya dan meminta untuk dibantu karena butuh uang untuk biaya pendidikannya.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara
"Saya lupa bulan berapa Pak. Pada saat itu dia menelepon dia bilang lagi butuh uang untuk biaya pendidikan sekolah di Batua. Dia butuh sekali katanya uang Pak," kata Andi Kemal.
Andi Kemal pun memberikan uang Rp20 juta kepada Syamsul Bahri yang dia antarkan langsung ke rumahnya.
"Saya langsung kasih cash dan saya antarkan ke rumahnya," ucap Andi Kemal.
Andi Kemal mengaku juga biasa memberikan kepada Syamsul Bahri uang dalam jumlah kecil karena sering dibantu mengurus administrasinya.
"Ada juga biasa saya kasih kecil-kecil seperti Rp1 juta, Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp500 ribu untuk Syamsul Bahri kalau saya minta tolong urus sesuatu," ujar Andi Kemal.
Selain Edy Rahmat dan Syamsul Bahri, Andi Kemal juga mengaku pernah dimintai uang oleh Sari Pudjiastuti, mantan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
Menurut Andi Kemal, Sari pernah meminta uang Rp60 juta. Namun, dirinya hanya menyanggupi Rp40 juta.
"Dia cuman bilang buat anak-anak katanya. Saya kurang jelas anak-anak siapa," ucap Andi Kemal.
Andi Kemal memberikan uang Rp40 juta tersebut kepada Sari Pudjiastuti secara tunai di Pizza Citraland.
Rencananya, pada Sidang Kamis, JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi. Namun, yang hadir hanya John Theodore, Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo (virtual), Andi Kemal Wahyudi, Henny Diah Taurustiani, AM Parakkasi Abidin, Fajar, dan Sri Ulandari. Sementara Mega Putra Pratama tidak memberikan konfirmasi.