Rabu, 22 September 2021 17:01
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pemerintah Provinsi Sulsel dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2021 dan Ranperda tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa.

 

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel, Selasa (21/9/2021).

Penandatanganan tersebut disaksikan anggota dewan yang hadir secara langsung maupun melalui virtual.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Dalam sambutannya, Plt Gubernur menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan anggota DPRD Sulsel yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2021 lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.

 

"Persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 pada hari ini, selain untuk memberikan dasar hukum, juga tentu untuk mewujudkan pelaksanaan APBD yang akuntabel, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, dan efektif," kata Andi Sudirman Sulaiman.

Terima kasih juga disampaikan kepada para kepala OPD dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan ranperda tersebut, yang telah mendukung secara maksimal sehingga ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

"Ranperda ini selanjutnya akan melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan. Saya juga meminta para perangkat daerah untuk melakukan percepatan melalui penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing. Sehingga, rencana yang telah disusun dalam perubahan APBD dapat segera terlaksana dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Sulsel," jelasnya.

Plt Gubernur juga mengapresiasi penyusunan Ranperda tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa. Menurutnya, dengan hadirnya ranperda tersebut dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan antara guru dan siswa yang sering kali terjadi di lingkungan sekolah.

Ranperda ini, kata Plt Gubernur, diharapkan tidak hanya menjangkau proses belajar mengajar secara tatap muka dalam kondisi normal, tapi juga dapat menjangkau kondisi proses belajar mengajar selama pandemi Covid-19.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak sembilan fraksi di DPRD Sulsel menyatakan setuju Ranperda tentang Perubahan APBD Sulsel dan Ranperda tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dengan berbagai catatan dan masukan.

"Materi muatan yang diatur dalam ranperda tersebut akan menjadi dasar kebijakan setelah ditetapkan menjadi perda dalam rangka pemenuhan hak guru dan siswa pada satuan pendidikan sesuai kewenangan pemerintah," tegasnya.

Penulis : Syukur