Rabu, 22 September 2021 08:02
Anggota Komisi VIII DPR RI, Samsu Niang.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi VIII DPR RI, Samsu Niang, menegaskan keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia 2021 ini sudah melalui proses dan kajian mendalam.

 

Menurutnya, keputusan tersebut didasari untuk memprioritaskan keselamatan, kesehatan, dan keamanan bagi jemaah haji Indonesia.

Hal itu disampaikan Samsu Niang pada Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani, Kota Makassar, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga : Debarkasi Makassar Tutup Operasional Layanan Jemaah Haji setelah Pemulangan Kloter 43

Samsu Niang menyebut, keputusan ini diambil pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atas persetujuan DPR RI dan Presiden.

 

"DPR RI bersama Kementerian Agama telah melaksanakan pembahasan terkait perjalanan haji dengan mempertimbangkan protokol kesehatan yang ketat," kata Samsu Niang.

Samsu Niang mengatakan, pertimbangan dan skenario yang disiapkan mulai dari kuota normal sebanyak 100 persen hingga 5 persen dengan kriteria jemaah tertentu dan pembatasan ibadah.

Baca Juga : Kloter 20 Tutup Gelombang I Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Makassar

Hingga pada akhirnya, kata Samsu Niang, pemerintah mengambil sikap dengan mengeluarkan KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M pada 3 Juni 2021 lalu.

"DPR juga berperan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari proses sebelum keberangkatan, keberangkatan haji, proses ibadah, akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kepulangan jemaah haji,” jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk memberikan pelayanan serta pembinaan dan perlindungan terbaik.

Baca Juga : 392 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Makassar Tiba di Tanah Air

"DPR selalu mendiskusikan segala Hal yang berkaitan dengan haji kepada Dirjen PHU, Menteri Agama, dan Presiden," ucapnya.

Sampai akhirnya, Arab Saudi memutuskan pada 12 Juni 2021 untuk menyelenggarakan badah haji dengan kriteria jemaah haji yaitu sejumlah 60.000 dengan ketentuan jemaah haji berasal dari dalam Arab Saudi, baik warga negara Arab Saudi maupun mukimin.

"Warga negara Indonesia yang mengikuti ibadah haji tersebut sejumlah 320 orang dengan seleksi yang sangat ketat," ucap Samsu Niang.

Baca Juga : Hari Amal Bakti Ke-77, Bupati Wajo Terima Penghargaan dari Kanwil Kemenag Sulsel

Menurut legislator DPR RI asal Sulsel ini, kegiatan Jamarah ini salah satu tujuannya adalah untuk diseminasi dan mengklarifikasi informasi-informasi tidak akurat dan hoaks yang bertebaran di masyarakat.

"Misalnya pelaksanaan haji batal karena dana haji sudah habis. Ingat dan camkan dan sampaikan ke umat, dana haji yang disimpan dan dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) saat ini sekitar Rp150 triliun dengan nilai manfaat tiap tahun Rp9 triliun, dan itu semuanya aman," tegas Samsu Niang.

Samsu Niang pun menghaturkan terima kasih dan mengapresiasi positif sinergitas Kemenag Sulsel khususnya pelaksanaan program dan kegiatan, lebih khusus lagi terkait haji dan umrah.

Baca Juga : Terkait Menag Minta Dana Haji untuk IKN, Kakanwil Kemenag Sulsel: Itu Fitnah yang Sangat Keji

"Saya ajak-ki' semua berdoa kepada Allah subhanahu wa taala, mudah-mudahan tahun ini pandemi bisa berakhir, dan di tahun 2022 semoga penyelenggaraan haji dan umrah bisa terlaksana normal kembali," tuturnya.

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT