Selasa, 21 September 2021 21:57
Pembangunan ruko (Indomaret) yang berlokasi di Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto melalui tim teknis mengeluarkan surat teguran, terkait pembangunan ruko (Indomaret) yang berlokasi di Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

 

Dalam surat tersebut, pembangunan Indomaret diduga telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jeneponto dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Yang mana pembangunan tersebut diduga belum memiliki IMB dan garis sempadan jalan terhadap bangunan tidak sesuai dengan yang ditetapkan yaitu minimal 15 meter dari bahu jalan terendah," begitu isi surat yang diterima Rakyatku.com.

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Kepala Dinas PUPR Jeneponto, Muhammad Arifin Nur, mengatakan akan segera membicarakan hal tersebut dengan pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Jeneponto. Dia juga membenarkan adanya surat yang dikeluarkan tim teknis tersebut.

 

"Bangunan itu melanggar. Iya melanggar. Jadi yang mengeluarkan surat teguran itu dari tim teknisnya yang ditujukan ke Indomarco Prismatama di Makassar, saya hanya mengetahui saja. Namun, hal ini akan dibicarakan di Dinas PTSP," ujar Arifin, Selasa (21/9/2021).

Sementara, Legal Indomarco Prismatama, Wandi, lewat sambungan telepon mengatakan akan menagih terus ke pemilik lokasi dalam hal ini Arifuddin--yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Jeneponto--terkait dengan penerbitan IMB. Namun, kata dia, sedang dalam proses.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Saya sudah dihubungi konsultannya Pak Ketua, dia bilang nanti saya bantu selesaikan dan berjanji akan dibantu untuk menyelsaikan. Maksudnya ini masih menjadi tanggung jawab pemilik lokasi terkait IMB masih atas namanya Pak Ketua jadi saya tidak bisa terlalu ikut campur," katanya.

Kecuali, Wandi menyebut, setelah terbit IMB, maka lain urusannya. "Kan, selanjutnya saya sisa urus izin operasional, yang izin operasional sekarang UU Cipta kerja lewat SOS semua, dalam artian online semua," ujarnya.

Dia menegaskan, IMB itu masih tanggung jawab pemilik. Dia pun akan meminta pertanggungjawaban dari pemilik lokasi, bagiamana proses IMB-nya dia. Namun, pada prosesnya terdapat teguran dari Dinas PUPR Jeneponto.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

"Kalau memang nantinya tidak ada solusi penerbitan, iya, paling kita minta pengembalian uang sewa. Kontrak lima tahun kalau tidak salah. Kita sebagai pengusaha nanti lengkap perizinan baru bisa beroperasi, karena kita patuh pada aturan sehingga kita juga tidak berani buka tanpa izin lengkap kan begitu," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, mengatakan belum tahu soal IMB tersebut. "Saya hanya penyedia lahan dan yang harus mengurus legalnya Indomaret," ucapnya.

Penulis : Samsul Lallo