Senin, 20 September 2021 11:59
Proses vaksinasi COVID di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menggenjot upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Saat ini program vaksinasi terus dilakukan untuk meningkatkan imunitas penghuni Rutan maupun Lapas.

 

Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, mengatakan dari 10.476 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada 24 Lapas dan Rutan di Sulsel, 8.818 orang sudah menjalani vaksinasi.

Dari jumlah tersebut, 4.713 telah divaksin dosis pertama dan 4.105 telah divaksin dosis lengkap (pertama dan kedua). Sementara, sisa yang belum divaksin sama sekali sebanyak 1.658 orang WBP.

Baca Juga : Batik Rongkong Bakal Rutin Digunakan di Kanwil Kemenkunham Sulsel

"Alhamdulillah sudah 84,17 persen WBP di Sulsel yang sudah divaksin COVID-19," kata Edi, Ahad (19/9/2021).

 

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, mengatakan 1.658 orang WBP yang belum divaksin akan segera dikoordinasikan dengan pihak Pemprov Sulsel, pemkab/pemkot di Sulsel, TNI-Polri, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan makassar.

Harun menyampaikan, pada 25 September mendatang direncanakan Rutan Makassar akan melaksanakan vaksininasi kepada 446 orang WBP yang belum pernah divaksin sama sekali.

Baca Juga : Samakan Persepsi Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi DPRD Wajo

"Bagi WBP yang belum memenuhi syarat untuk divaksin, saat ini juga dalam perawatan medis di Lapas/Rutan, dengan harapan saat vaksin mendatang yang bersangkutan sudah bisa divaksin," kata Harun.

Harun mengungkapkan, dari 24 Lapas dan Rutan di Sulsel, saat ini sudah ada 14 Lapas dan Rutan yang capaian vaksinasinya diatas 90 persen. Rutan dan Lapas yang dimaksud tersebut, yakni Rutan Enrekang, Watansoppeng, Bantaeng, Sidenreng Rappang, Pinrang, Makale, Pangkajene, Sengkang, Barru, Malino. Juga Lapas Makassar, Lapas Parepare, Lapas Takalar, dan Lapas Narkotika Sungguminasa.

Tak hanya melaksanakan vaksinasi, pihaknya juga memonitor dan mengevalusi penerapan prokes COVID-19 di Lapas/Rutan yang meliputi ketersediaan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan kedisiplinan penggunaannya, pembagian vitamin, alat cek suhu tubuh, protap menjaga jarak dan pencegahan kerumunan, pengaturan olahraga WBP, penyuluhan oleh dokter dan para medis kepada WBP dan penanganan, serta mekanisme jika ada WBP yang sakit.

Baca Juga : Kakanwil Lantik 20 Pejabat di Lingkungan Kemenkumham Sulsel

"Kita melakukan antisipasi secara maksimal mencegah penyebaran virus COVID-19 di Rutan maupun Lapas. Caranya adalah dengan melakukan vaksinasi WBP dan menerapkan protokol kesehatan serta hal-hal lain yang kita anggap penting untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," jelasnya.

Penulis : Syukur