RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kota Makassar, dari gugatan pihak ketiga.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pun menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korgah) KPK, dan instansi vertikal lainnya yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, alhamdulillah hari ini dapat berita baik. Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al-Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah," kata Andi Sudirman, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga : Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Perjuangan Menuju Indonesia Bersatu
Lahan Masjid Al-Markaz Al-Islami adalah satu dari tujuh aset negara di Sulsel yang sebelumnya dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus. Termasuk tol, gardu induk PLN, Pasar Pannampu Makassar, dan lain-lain.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Resmikan 1486 SuperSUN Listrik Tenaga Surya di 80 Desa
-
Sekda Sulsel Buka Demo Day Remaja Generasi Terampil: Siapkan Generasi Maju dan Berkarakter
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM ke Pemkab Pinrang
-
Akademisi Apresiasi MYP 3,7 yang Dilaunching Gubernur Andi Sudirman Sulaiman