RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kota Makassar, dari gugatan pihak ketiga.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pun menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korgah) KPK, dan instansi vertikal lainnya yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, alhamdulillah hari ini dapat berita baik. Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al-Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah," kata Andi Sudirman, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga : Resmi Dibuka! FIN Expo 2026 di TSM Makassar Jadi Solusi Akses Modal UMKM dan Edukasi Finansial
Lahan Masjid Al-Markaz Al-Islami adalah satu dari tujuh aset negara di Sulsel yang sebelumnya dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus. Termasuk tol, gardu induk PLN, Pasar Pannampu Makassar, dan lain-lain.
BERITA TERKAIT
-
Pertama di Indonesia, LPS Launching Program Pelajar Sulsel Menabung Sasar 1.000 Siswa SMA
-
Sinergi Kebijakan dan Akses Modal Mendorong UMKM Sulsel Naik Kelas melalui KKSS dan DigiFest 2026
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BI Sulsel dan Pemprov Pacu Daya Saing Wastra Heritage Market 2026
-
Raih Progres 25 Persen, PT Bumi Karsa Dapat Apresiasi DPRD Sulsel untuk Proyek MYP Paket 3