RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kota Makassar, dari gugatan pihak ketiga.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pun menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korgah) KPK, dan instansi vertikal lainnya yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, alhamdulillah hari ini dapat berita baik. Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al-Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah," kata Andi Sudirman, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga : RSUD Haji Makassar Kolaborasi dengan Aksi Stop Stunting Dukung Program Prioritas Gubernur Sulsel
Lahan Masjid Al-Markaz Al-Islami adalah satu dari tujuh aset negara di Sulsel yang sebelumnya dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus. Termasuk tol, gardu induk PLN, Pasar Pannampu Makassar, dan lain-lain.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Sambut Mendagri Tito, Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
-
Sekda Jufri Rahman: Keberhasilan Penanggulangan Bencana Terletak pada Kesadaran, Kesiapsiagaan, dan Kebersamaan
-
Sekda Sulsel Dorong Penguatan Kapasitas Anggota DPRD Lewat Bimtek
-
Gubernur Andi Sudirman Teken MoU Rp1,7 Triliun