Jumat, 17 September 2021 13:06
Arman Hanis.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum( JPU) KPK menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020--2021, dengan tersangka Nurdin Abdullah (NA), Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif.

 

Delapan orang saksi itu adalah terpidana kasus yang sama Agung Sucipto, mantan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali, dan mantan calon Wakil Bupati Bulukumba, Andi Makkasau.

Selain itu, ada pengusaha Harry Syamsuddin, pegawai perbankan Farida Rahman, Kadis PU Bulukumba, Rudy Ramlan, Direktur Agung Perdana Bulukumba sekaligus Komisaris Cahaya Sepang Bulukumba, Raimond Ferdinand, dan Direktur Cahaya Sepang Bulukumba, Andi Gunawan.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Dari pernyataan delapan saksi tersebut, Arman Hanis selaku Kuasa Hukum Nurdin Abdullah menilai fakta peristiwa yang sebenarnya sudah makin jelas.

 

"Semakin di sini, kan, semakin jelas, pertama faktanya tadi Pak Agung menyampaikan bahwa uang yang Rp1,5 miliar dari Harry Syamsudin dan uang Rp1,450 miliar dari Agung itu komunikasi antara Agung dan Edy," kata Arman Hanis, Kamis (16/9/2021).

Atas hal itu Arman Hanis menyebut pemberian uang dari Agung Sucipto kepada Edy Rahmat pada peristiwa OTT, Nurdin Abdullah sama sekali tidak mengetahuinya.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

"Pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui. Artinya peristiwa OTT itu uang yang total Rp,2,5 miliar itu Pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui, itu Agung yang menyampaikan," ucap Arman Hanis.

Arman Hanis mengatakan, keterangan dari Andi Makkasau yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan dari Nurdin Abdullah juga terbantahkan dengan adanya keterangan saksi Agung Sucipto.

"Tadi Agung juga menyampaikan bahwa uang yang SGD150 ribu ke Pak Nurdin itu dia sempat mendengar untuk sumbangan pilkada. Jadi apa yang disampaikan Pak Andi Makkasau itu atau Karaeng Lompo sudah terbantahkan," ujar Arman Hanis.

Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel

Selain itu, Arman Hanis juga menyebut keterangan saksi Agung Sucipto membuktikan bahwa Nurdin Abdullah tidak pernah meminta fee sampai 5 persen ke Agung Sucipto.

"Fee itu dia (Agung Sucipto) yang menghitung sendiri kalau sekian saya kasih berapa persen dan dijelaskan tegas dia (Agung Sucipto) menyampaikan Pak Nurdin tidak pernah meminta saya hanya memberikan," ucap Arman Hanis.

Arman Hanis pun berharap dan berdoa agar sidang ke depan akan makin membuka fakta yang sebenarnya.

Baca Juga : KPK Kembali Geledah Kantor PUTR Sulsel

"Saya tidak menyampaikan Pak Nurdin bersalah atau tidak, tapi saya berharap ini akan membuka fakta yang sebenarnya," tutur Arman Hanis.

Penulis : Usman Pala