Kamis, 16 September 2021 18:59
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Andi Makkasau atau Karaeng Lompo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9/2021).

 

JPU menghadirkan Andi Makassau sebagai saksi untuk mengonfirmasi penerimaan uang SGD150 ribu. Menurut informasi yang didapatkan jaksa bahwa itu diberikan oleh terdakwa Nurdin Abdullah kepada dirinya saat mencalonkan diri menjadi wakil bupati Bulukumba pada 2020 lalu.

Namun, dalam persidangan, Andi Makassau menyangkal hal tersebut. Dia mengaku dirinya sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan dari Nurdin Abdullah pada saat pelaksanaan pilkada.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Andi Makassau menyatakan ia tidak pernah mendapat bantuan berupa uang dari Nurdin Abdullah, baik dalam bentuk uang asing seperti yang dipertanyakan jaksa sebanyak SGD150 ribu itu.

 

"Beliau (Nurdin Abdullah) tidak pernah memberikan sesuatu selama pilkada maupun di luar pilkada," kata Andi Makassau.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu secara khusus dengan Nurdin Abdullah di rumah jabatan gubernur untuk membahas urusan pilkada.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

Andi Makassau menyebut biaya yang dikeluarkan saat pilkada adalah biaya pribadi mereka berdua serta bantuan dari relawan.

Sementara itu, Nurdin Abdullah juga membantah keterangan dari Andi Makassau yang menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima bantuan dari dirinya untuk urusan pilkada.

Nurdin Abdullah menyebut keterangan dari Andi Makassau sangat tidak logis karena ia pernah memberikan bantuan pada waktu itu.

Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel

"Beliau ini maju tidak punya uang, kami bantu banyak sekali dan beliau datang ke rujab lebih dari sat kali. Bahkan istrinya datang ke saya menangis-nangis. Jadi saya kumpulkan uang jalan saya dan saya kasih Rp200 juta ke dia," kata Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah pun sangat menyayangkan seorang Andi Makkasau yang bergelar karaeng atau bangsawan memberikan keterangan yang tidak benar di depan persidangan.

"Namaya karaeng itu bangsawan jadi karakternya baik dan tadi Anda sudah disumpah. Saya mohon saudara meminta ampun kepada kepada Allah karena ini sangat berbahaya," ujar Nurdin Abdullah.

Baca Juga : KPK Kembali Geledah Kantor PUTR Sulsel

"Jadi saya harap gelar bangsawan itu diambil saja dari beliau. Harusnya malu sebagai bangsawan, tapi berbohong," sambungnya.

Nurdin Abdullah mengaku memberikan bantuan karena memiliki hubungan keluarga dengan Andi Makkasau.

"Beliau ini keluarga kami jadi kami bantu agar bisa maju," tutur Nurdin Abdullah.

Penulis : Usman Pala