Jumat, 10 September 2021 22:01
Suasana interior rumah Rocky Gerung. (Foto: YouTube YouTube Alvin & Friends)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Dua belas tahun Rocky Gerung hidup di tengah hutan. Menikmati siulan burung di antara pepohonan yang rindang.

 

Kini saatnya masuk "kota". Itu kalau Rocky Gerung kalah dari PT Sentul City yang mengusirnya. Dia diminta mengosongkan dan membongkar rumahnya paling lambat tujuh hari.

Kalau tidak, maka PT Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar rumah di tengah hutan tersebut.

Baca Juga : Sebut Polemik UAS Undangan Perang Singapura, Rocky Gerung: Jokowi Harusnya Tersinggung

"Hiding place atau apa lah. Semacam tempat untuk menemukan sense of tranquility," ucap Rocky Gerung tentang rumahnya dalam perbincangan dengan Alvin Adams di kanal YouTube Alvin & Friends.

 

Rumah Rocky dibangun pada tebing yang lumayan curam. Dengan kemiringan sekitar 80 derajat. Bernuansa kayu, rumah ini tidaklah megah, namun cukup nyaman.

Rocky yang juga gemar mendaki gunung tertantang membuat rumah di tebing. Jadilah rumah tersebut. Dilengkapi kolam ikan, rumah Rocky berdiri di atas lahan seluas 800 m².

Baca Juga : Ajak Pemuda Makassar Terlibat Demokrasi, Rocky Gerung: Jangan Pilih Pemimpin Pembohong

Namun, ketenangan Rocky terusik setelah PT Sentul City melayangkan somasi pada 28 Juli yang kembali diulangi pada 6 Agustus lalu.

Rocky Gerung diminta segera hengkang dari rumah serta lahan tersebut. Filsuf jebolan Universitas Indonesia itu diberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari setelah somasi diberikan.

"Dengan tegas kami sampaikan kepada saudara agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan PT Sentul City Tbk. Paling lambat 7x24 jam sejak dikeluarkannya surat ini," tulis surat tersebut yang ditandatangani Kepala Departemen Hukum PT Sentul City, Faisal Farhan, Kamis (9/9/2021).

"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," sambungnya.

Namun, Rocky tidak berpangku tangan. Haris Azhar tampil jadi kuasa hukum Rocky. Dia menegaskan, kliennya memperoleh lahan secara patut dan sah menurut hukum.

Rocky mengantongi surat pernyataan oper alih garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/V1/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

 

BERITA TERKAIT