Jumat, 10 September 2021 12:02
Zaenal Abidin.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mendapatkan faktu baru dalam persidangan terkait peran cukup besar yang dimiliki Edy Rahmat" href="https://rakyatku.com/tag/edy-rahmat">Edy Rahmat untuk mengatur proyek di Pemprov Sulsel.

 

Fakta tersebut adalah saat Edy Rahmat mejabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Ternyata ia juga pernah memberikan dua proyek bernilai ratusan juta kepada sopirnya, Irfandi.

Hal ini diungkapkan Irfandi saat hadir menjadi saksi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dan mantan Sekretaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis

Irfandi mengungkapkan bahwa Proyek yang didapatkan itu merupakan penunjukan langsung dari Edy Rahmat.

 

Irfandi mengaku mendapatkan dua proyek dari Edy Rahmat menggunakan perusahaan sewa karena ia tidak memiliki perusahaan sendiri.

"Pembangunan posko workshop di Baddoka sama di Selayar, dengan anggaran kurang lebih Rp180 juta per proyek," ungkap Irfandi.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Terkait hal itu, JPU KPK, Zaenal Abidin, mengatakan pengakuan Irfandi itu juga bisa menjadi bukti bahwa Edy Rahmat ini banyak mengatur proyek di Sulsel.

"Yang ingin kita gali bahwasanya Edy Rahmat ini banyak mengatur proyek di mana-mana, termasuk untuk sopirnya sendiri," ujar Zaenal Abidin.

Penulis : Usman Pala