Jumat, 10 September 2021 10:03
Haris Azhar dan Djusman A.R.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Somasi yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan" href="https://rakyatku.com/tag/luhut-binsar-pandjaitan">Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar" href="https://rakyatku.com/tag/haris-azhar">Haris Azhar, mengundang perhatian berbagai pihak.

 

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman A.R. mengatakan siapa pun penyelenggara negara yang merasa dirugikan oleh sorotan publik memiliki ruang klarifikasi bukan hanya dalam batas somasi.

Sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara, keteraturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Baca Juga : Menko Luhut Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale

Dalam UU tersebut, kata Djusman, ada ruang bagi masyarakat atau publik untuk berperan serta dalam memberi saran dan pendapat bahkan berbentuk kritik dan pengawasan kinerja penyelenggara negara. Selain itu, juga diatur tentang alur hak jawab penyelenggara negara.

 

"Jelas ada undang-undang yang mengaturnya. Ada alurnya untuk menggunakan hak jawab yang bukan langsung melayangkan somasi atau mengancam mempidanakan seseorang yang berpendapat, itu tidak menunjukkan sikap kenegarawanan," kata Djusman, Kamis (9/9/2021).

Djusman mengungkapkan, ada aturan yang menuntunnya selaku penyelenggara negara dalam merespons kritik yang disampaikan oleh publik. Ada ruang peranserta masyarakat dalam menilai penyelenggara negara dalam menjalankan tugas.

Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda, Djusman AR Terus Suarakan dan Budayakan Anti Korupsi

Ia mengatakan, tidak sepantasnya mengedepankan tindakan ancam-mengancam, tetapi membina dan mengarahkan ke upaya yang lebih demokratis. Dirinya pun menganggap bahwa Haris menyuarakan pendapat berdasarkan data yang dimilikinya.

"Jadi Bung Haris bagian dari publik yang menyuarakan saran dan pendapat dan itu dijamin konstitusi. Bahwa kalau kemudian terdapat kekeliruan apa yang disampaikan, bisa klarifikasi. Haris, kan, sudah mengundang Luhut di podcast-nya, namun Luhut memilih jalur hukum. Saya kira Bung Haris bukan aktivis esek-esek yang baru kemarin sore. Dia selalu mengedepankan data yang cukup dalam mengeluarkan pendapat," sebutnya.

Olehnya itu, sebagai kawan juang Haris Azhar, dirinya men-support dalam menghadapi jalur hukum yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Bersama Tiga Menteri Tanam Mangrove di Maros, Luhut Minta Penenaman Ditingkatkan Dua Kali Lipat

"Sikap kami dari Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi kita memberi support serta dukungan moril. Kita sesama aktivis HAM dan antikorupsi harus solid untuk ini. Saya juga sampaikan langsung ke beliau bahwa berpegang teguhlah pada kebenaran meskipun kebenaran itu membunuhmu," tegasnya.

Penulis : Syukur