Rabu, 08 September 2021 16:23
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/polda-sulsel">Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, mengimbhau kepada iringan pengantar jenazah" href="https://rakyatku.com/tag/pengantar-jenazah">pengantar jenazah yang menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, agar tertib berlalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan, apalagi berbuat anarki.

 

Menurut Zulpan, hal itu disampaikan terkait adanya kejadian baru-baru ini, rombongan pengantar jenazah di Kota Makassar, yang kembali berbuat anarki di jalanan. Kali ini mobil warga yang melintas diserang hingga rusak.

Peristiwa penyerangan dan perusakan mobil tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, sekitar pukul 11.00 Wita pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Zulpan menjelaskan, jika ada masyarakat yang ingin membutuhkan pengawalan, pihak lalu lintas akan membantu mengawal hingga tiba tujuan dengan selamat.

 

“Memang sudah cukup dengan menggunakan ambulans dan masyarakat akan memberikan jalan, namun jika diperlukan satuan lalu lintas akan membantu dengan tujuan agar lancar dan tertib dijalan,” kata Zulpan, Rabu (8/9/2021).

Zulpan mengingatkan, jalan raya adalah milik semua masyarkat, bukan sekelompok orang seperti iringan jenazah atau kegiatan lainnya. Sebab, ada pengguna jalan lain yang membutuhkan jalan, seperti pejalan kaki atau kendaran lainnya yang akan lewat.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Karena itu jika ada pengguna jalan yang tidak tertib, seperti pengantar iringan jenazah kami ajak untuk patuhi aturan lalu lintas, dan kalau ada bertindak anarkis dan merugikan orang lain petugas pun tidak akan segan memberikan tindakan hukum,” tegas Zulpan.

Zulpan pun memberikan contoh seperti yang dilakukan aparat Polsek Tamalanrea yang telah menahan lelaki MS (18) karena diduga salah seorang pelaku pengrusakan mobil pada saat mengantar jenazah di depan Hotel Grand Puri, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (1/9/2021) lalu.

"Proses hukum dilakukan dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat dan perlindungan kepada setiap pengguna jalan raya. Juga pelajaran bagi masyarakat lainnya bahwa tidak boleh pengguna jalan raya berperilaku arogan dan semena-mena. Apalagi anarkis terhadap pengguna jalan yang lain," jelas Zulpan.