Selasa, 07 September 2021 15:24
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan kejahatan narkotika.

 

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan, kasus ini diungkap Sabtu (4/9/2021) pukul 19.00 wita.

Polisi menangkap tiga orang di dua lokasi. Pertama, di Jalan Urip Sumoharjo, samping AAS Building. Kedua, di Jalan Abdullah Daeng Sirua, perumahan Swadaya Mas Blok C 20 Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba

Dalam konferensi pers, Selasa (7/9/2021), Kompol Indra mengatakan, tiga orang yang diamankan. Dua di antaranya masih berstatus mahasiswa yakni FA alias Ippo (23) dan IB alias Baim (22). Satu lainnya wiraswasta, MRM (30).

 

"Dari dua mahasiswa, satu pengedar dan satu pemakai. Mahasiswa ini sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kardus tangkai daun ganja kering, sebungkus besar daun ganja kering, delapan bungkus sedang daun ganja kering, sebungkus kecil daun ganja kering, sebungkus sedang biji ganja, dua linting ganja kering, dua timbangan, dua bal saset plastik klip bening sedang, enam pcs papir, dan satu buah alat lintingan.

Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar

"Barang bukti yang diamankan 1 kg ganja kering," tambahnya.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku Ippo sering mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar salah satu kampus di Makassar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga penangkapan tiga orang di samping kampus UMI.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan di perumahan Swadaya Mas untuk mencari barang bukti lain dan ditemukan daun ganja kering," bebernya.

Baca Juga : Pemuda Linglung Telanjang Dada di Atas Kap Mobil, Polisi Temukan Sabu-sabu

Selanjutnya dilakukan interogasi dimana pelaku mengaku ganja yang ditemukan di TKP adalah milik Ippo dan Baim. Barang dipesan dari Medan sebanyak 1 kg dengan harga Rp6 juta dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

Paket ditujukan ke pos sekuriti kampus Unibos Jalan Urip Sumoharjo dan diambil sendiri Baim.

"Pelaku (Baim dan Ippo) patungan uang sebanyak Rp6 juta untuk membeli 1 kilogram daun ganja tersebut. Pelaku pada Bulan Agustus pernah juga membeli atau memesan daun ganja sebanyak 1 kilogram dari Kota Medan dan telah habis terjual," bebernya.

Penulis : Syukur