RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/polda-sulsel">Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, menyampaikan perkembangan penanganan kasus aksi kekerasan terhadap seorang anak berinisial AP (6).
AP mendapat kekerasan dari kedua orang tuanya HAS (43) dan TAU (47), serta pamannya US (44) dan kakeknya BA (70), yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Rabu (1/9/2021).
Zulpan mengatakan aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya," kata Zulpan, Senin (6/9/2021).
Zulpan menerangkan, kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban HAS dan TAU telah diobservasi ke RS Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat (3/9/2021).
"Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," ungkap Zulpan .
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Sementara pada hari Sabtu (4/9/ 2021), lanjut Zulpan, dua terduga pelaku lainnya di antaranya kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka pascagelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
"Yang jelas update-nya hari ini, orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," terang Zulpan.
Zulpan juga mengatakan saat ini Korban AP masih dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
"Dan saya juga sampaikan bahwa korban direncanakan akan dilakukan operasi mata bagian kanan," ucapnya.
Zulpan juga menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Atas perbuatannya para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
Atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.