Sabtu, 04 September 2021 16:18
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo, Faisal.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akhirnya mendapat "lampu hijau" untuk menggelar pembelajaran tatap muka" href="https://rakyatku.com/tag/pembelajaran-tatap-muka">pembelajaran tatap muka (PTM). Termasuk di Kabupaten Wajo yang rencananya akan dimulai pada Senin (6/9/2021) pekan depan.

 

Hal sebagai berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 420/8349/Disdik tentang Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19 di Sulawesi Selatan.

Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo kemudian mengambil kebijakan lanjutan melalui Surat Edaran Bupati Wajo Nomor: 800/700/Sekda tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

"Insyaallah Kabupaten Wajo akan menggelar pembelajaran tatap muka mulai tanggal 6 September 2021 mendatang," kata Faisal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo, Sabtu (4/9/2021).

 

Sebanyak 843 satuan pendidikan di Wajo mulai dari Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD, dan SMP telah melewati proses verifikasi dan validasi terkait kesiapan mereka menggelar PTM yang dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wajo, beberapa waktu lalu.

"Mekanisme pembelajaran tatap muka nantinya akan dilakukan secara terbatas dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Dalam satu hari hanya dilakukan pembelajaran selama 3 x 45 menit atau 3 x jam pelajaran. Peserta didik pun dibatasi, setiap peserta didik hanya diperbolehkan hadir 3 kali dalam seminggu," beber Faisal.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Faisal mengungkapkan, khusus bagi sekolah atau satuan pendidikan yang terdampak banjir atau wilayahnya masih dinyatakan zona merah agar menyesuaikan dengan kondisi setempat.

"Proses awal dari pembelajaran tatap muka ini lebih banyak dilakukan simulasi bagaimana budaya belajar di masa pandemi COVID-19. Mulai dari kedatangan peserta didik hingga proses belajar mengajar berakhir," sebutnya.

Faisal mengingatkan, tiap satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses PTM untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, baik bagi peserta didik, guru, maupun orang tua yang mengantar dan menjemput anaknya.

Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi

"Pastikan infrastruktur yang telah dipersyaratkan pembelajaran tatap muka dalam daftar check list yang telah diverifikasi oleh Satgas COVID-19 tetap ada," tuturnya.

Hal lainnya dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Wajo Nomor: 800/700/Sekda tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wajo.

Surat Edaran Bupati Wajo

Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata

Dalam rangka pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Wajo, Bupati Wajo mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/700/Sekda tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Wajo tertanggal 3 September 2021.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan/ Lembaga jenjang KB, TPA, TK SD, SMP dan PKBM Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo itu dibuat Dalam rangka menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai kriteria Level situasi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabuapten Wajo dan memperhatikan;

1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga : Kades Waetuo Wajo Akan Jadi Narasumber Seminar Hasil Program PKM di Poltekper Makassar

2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua

3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

4. Keputusan Bupati Wajo Nomor 586 Tahun 2021 Tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Tim Satuan Tugas Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dalam Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Ajaran 2021/2022.

5. Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800/135/BPBD Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800/124/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wajo. Serta dengan melihat perkembangan penetapan zonasi wilayah kasus aktif COVID-9 di Kabupaten Wajo oleh Satuan Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Kabupaten Wajo dan memperhatikan Peta Zonasi Risiko pada htpps://covid 19.go.id/peta-risiko.

Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sebagai berikut:

1. Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan/Lembaga pada jenjang KB, TPA, TK, SD, SMP dan PKBM di Kabupaten Wajo dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode PTM Terbatas dimulai sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2021.

2. Kegiatan Pembelajaran dilaksanakan dengan melihat kriteria Level situasi pandemi berdasarkan PPKM COVID-19 dengan kriteria Level 4 (empat), Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Pada Penetapan dalam kriteria PPKM Level 4 (empat, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan : a. Melalui pembelajaran jarak jauh; dan b. Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan/Lembaga, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesment Nasional.

(b) Pada penetapan dalam kriteria PPKM level 3 (tiga) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan pelaksanaan pembelajaran di Satuan Pendidikan/Lembaga dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan keputusan Bersama. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/ KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.0 1.05/ MENKES/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) dan bagi Satuan Pendidikan/Lembaga yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk PAUD (KB, TPA, dan TK) maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

(c) Pada penetapan dalam kriteria PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), dengan pengaturan PPKM kriteria zonasi, pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk Satuan Pendidikan/Lembaga dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di Satuan Pendidikan/Lembaga dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan. dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/ KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.0 1.05/ MENKES/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh pesrsen), kecuali untuk: PAUD (KB, TPA, dan TK) maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, pelaksanaan pembelajaran di Satuan Pendidikan/Lembaga dilakukan: a) Melalui pembelajaran jarak jauh; dan b) Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pada masing-masing Satuan Pendidikan/Lembaga, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesment Nasional.

3. Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebagaimana diatur dalam point 2 (dua) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap Satuan Pendidikan/Lembaga telah mendapatkan persetujuan oleh Tim Satuan Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dengan status kesiapan "SIAP PTM".

b. Setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan vaksin (dibuktikan dengan sertifikat Vaksin dosis pertama dan dosis kedua) diperkenankan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah/lembaga.

c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak melakukan vaksin (dosis pertama dan dosis kedua), tidak diperkenankan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, namun wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR). Kepala Sekolah/Penyelenggara membuat laporan yang diketahui oleh Pengawas Sekolah/Penilik dan disampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo.

d. Setiap Satuan Pendidikan/Lembaga yang berada pada Kelurahan/Desa Zona Hijau yang memungkinkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) namun peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berdomisili pada Zona Merah, tidak diperkenankan memasuki area sekolah dan melaksanakan pembelajaran dengan metode Belajar Dari Rumah (BDR).

e. Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.

f. Kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan memastikan peserta didik tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah dan memastikan peserta didik berada di rumah pada saat proses belajar di sekolah telah selesai.

g. Menyediakan sarana pendukung dan penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan air mengalir, hand sanitizer, disinfektan, thermogun dan lain-lain.

h. Wajib menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang telah diberikan oleh Tim Satuan Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo.

i. Satuan Pendidikan/Lembaga yang berstatus "TIDAK SIAP" dari hasil varifikasi oleh Tim Satuan Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, agar mengupayakan kesiapan sekolah/lembaganya dan selanjutnya melaporkan ke Tim Satuan Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. untuk diverifikasi ulang.

4. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Satuan. Pendidikan/Lembaga mengacu pada penetapan Zonasi Wilayah serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kabupaten Wajo,

5. Setiap Satuan Pendidikan/Lembaga yang terletak pada zonasi wilayah kasus aktif covid-19 yang ditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut secara resmi.

6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di setiap Satuan Pendidikan/Lembaga dengan mempertimbangkan level situasi pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.

7. Mencabut Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 019/638/DISDIKBUD Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wajo sejak tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini.

8. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo.

Demikian Surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT