Jumat, 03 September 2021 09:39
Kuasa hukum Edy Rahmat, Abdimanaf Mursaid.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Edy Rahmat" href="https://rakyatku.com/tag/edy-rahmat">Edy Rahmat, Abdimanaf Mursaid, menyebut saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar belum masuk dalam saksi yang diperlukan.

 

Dalam persidangan itu JPU menghadirkan dua saksi, yakni Hikmawati istri terdakwa Edy Rahmat dan Husain sopir Nurdin Abdullah di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, Kamis (2/9/2021).

Menurut Abdimanaf Mursaid, dua saksi tersebut belum masuk dalam catatan saksi yang diperlukan.

Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis

"Izin yang mulia, bahwa dalam daftar saksi yang kami perlukan mendengar keterangannya ternyata kedua saksi ini tidak ada dalam catatan kami. Oleh karena itu, kami tidak bertanya kepada kedua saksi," kata Abdimanaf Mursaid,.

 

Setelah persidangan, Abdimanaf membeberkan alasannya kenapa tidak memberikan pertanyaan kepada kedua saksi termasuk dengan istri dari kliennya, Hikmawati.

Abdimanaf menyebut Edy Rahmat dengan saksi Hikmawati tentunya memiliki hubungan emosional sehingga itu menjadi alasan dari penasihat hukum tidak memberikan pertanyaan.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Tentu sedikit banyaknya beliau mengetahui keadaan situasi atau hal-hal yang terkait dengan perkara yang membelenggu Pak Edy," ujar Abdimanaf.

Ia juga mengatakan bahwa saksi sebagai istri dari Edy Rahmat memiliki hak untuk mengundurkan diri menjadi saksi.

"Namun, beliau ini punya hak apakah akan melanjutkan atau memilih mengundurkan diri sebagai saksi," ucap Abdimanaf.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Sebelum dimulai persidangan, saksi Hikmawati telah diberikan kesempatan oleh majelis hakim menggunakan haknya untuk mengundurkan diri jadi saksi apabila tidak bersedia memberikan keterangan.

Namun, Hikmawati bersedia untuk menjadi saksi serta majelis hakim juga telah menanyakan kepada terdakwa Edy Rahmat apakah menyetujuinya istrinya itu menjadi saksi dan ia pun menyetujuinya.

Oleh karena saksi Hikmawati dan suaminya terdakwa Edy Rahmat menyetujuinya, akhirnya sebelum memberikan keterangan Hikmawati terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh majelis hakim.

Penulis : Usman Pala