Kamis, 02 September 2021 22:18
Istri terdakwa Edy Rahmat, Hikmawati, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (2/9/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Istri terdakwa Edy Rahmat" href="https://rakyatku.com/tag/edy-rahmat">Edy Rahmat, Hikmawati, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (2/9/2021).

 

Hikmawati hadir memberikan kesaksian untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Dalam persidangan, Hikmawati menceritakan proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Edy Rahmat atau suaminya itu.

Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis

Malam itu, sebelum OTT, suaminya baru tiba di rumah Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Jalan Hertasning, Makassar, sekitar pukul 22.00 Wita.

 

Hikmawati saat itu masih sempat melihat Edy Rahmat membawa koper warna hijau masuk ke kamarnya kemudian koper itu diletakkan di samping ranjangnya.

Tidak lama kemudian tim penyidik KPK datang mengetuk pintu dan pintu tersebut dibuka langsung oleh Edy Rahmat.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Suami saya, kan, yang buka pintu sendiri setelah suami saya keluar dari kamar, saya dengar dari luar dikatakan bahwa kami tim dari KPK," kata Hikmawati.

Akhirnya setelah diinterogasi, Edy Rahmat langsung dibawa oleh tim penyidik KPK bersama koper berwarna hijau itu.

Hikmawati baru mengetahui bahwa koper hijau yang dibawa suaminya itu berisi uang setelah penyidik KPK menyitanya dan menanyakan kepadanya tentang koper itu.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Saya baru tahu saat tim dari KPK bertanya kepada saya, Pak, 'Ibu tahu ini uang dari mana?', saya bilang saya tidak tahu," ujar Hikmawati.

Setelah suaminya ditangkap KPK, keesokan harinya Hikmawati menemukan uang di dalam ransel yang berada di kamar berbeda sebanyak Rp500 juta.

Selain ransel yang berisi uang sebanyak Rp500 juta itu, Hikmawati juga menemukan tas berwarna merah hitam yang ternyata juga berisi uang.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Hikmawati mengaku menemukan uang dalam ransel dan tas plastik merah hitam itu pada saat beres-beres untuk pindah di rumah keluarganya di Kabupaten Gowa.

Saat itu Hikmawati tidak menghitung uang yang ada tas plastik warna merah hitam itu. Ia langsung amankan bersama dengan ransel yang juga berisi uang.

"Jadi kalau menurut barang bukti yang kami sita ini ada uang dalam plastik hitam dan merah Rp321 juta, kemudian ada juga uang sejumlah Rp80,5 juta," kata jaksa memperjelas isi dalam plastik itu.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

Kemudian uang Rp500 juta tersebut dibawa Hikmawati ke rumah kerabatnya di Gowa.

"Saya bawa ke rumah keluarga, Pak. Kan, rumah itu rencana mau dikosongkan jadi saya amankan di rumah keluarga di Gowa," ujar Hikmawati.

Sementara, uang Rp321 juta dan Rp80,5 juta disimpan di dalam mobilnya karena bingung mau dibawa ke mana.

"Tas plastik itu saya bingung mau simpan di mana, jadi saya bawa ke mana-mana, Pak. Saya simpan di mobil Honda HR-V," tuturnya.

Hikmawati pun tidak mengetahui asal-usul dan siapa pemilik uang ratusan juta yang ada di rumahnya itu karena suaminya tidak pernah memberi tahunya.

Uang itu kemudian disita oleh tim KPK pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021.

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT