Kamis, 02 September 2021 21:19
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, menyebut penyaluran BPNT tersebut disinyalir bermasalah di hampir semua kabupaten/kota yang ada di Sulsel.

Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di beberapa kabupaten di Sulsel yang saat ini sedang menanti audit dari BPK, ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Hampir semua sama modusnya. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng, tapi mereka adakan," terang Widoni.

 

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan di Kabupaten Sinjai, Bantaeng, dan Maros, ditemukan dugaan kerugian negara. Di tiga daerah tersebut diperkirakan dugaan kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih.

"Kabupaten Sinjai, Bantaeng, Maros perkiraan Rp20 miliar. Kabupaten Bantaeng sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Kalau yang lain saya agak lupa nilainya," katanya.

Penulis : Syukur