RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jeneponto, Manrancai Sally, mendampingi Komisi III DPRD Jeneponto melakukan kunjungan ke Dinas Kominfo Maros, Jumat (27/8/2021)
Kunjungan ke Dinas Kominfo Maros dalam rangka konsultasi terkait pengembangan dan pembenahan manajemen LPPL radio Turatea FM.
LPPL radio Turatea FM adalah kanal informasi milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang telah memiliki payung hukum melalui peraturan daerah.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Manrancai Sally dan Ketua Komisi III DPRD Jeneponto beserta rombongan tiba sekitar pukul 11.00 Wita dan diterima langsung Kepala Bidang Kominfo Dinas Kominfo Maros di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Maros.
Pada kesempatan ini, Manrancai membuka sharing session dengan mengatakan bahwa setelah Peraturan Daerah tentang LPPL Radio Turatea FM disahkan oleh DPRD Jeneponto, kini pihaknya serius melakukan pembenahan dan pemgembangan.
Manrancai menyebut pengembangan resource system dan manejemen terus dilakukan guna memastikan LPPL Radio Turatea FM sebagai kanal informasi pemerintah daerah dapat dinikmati manfaatnya masyarakat.
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Manrancai meyakini, hanya dengan resource system dan manejemen yang baiklah, LPPL radio Turatea FM bisa memberi kualitas informasi edukatif dan kredibel kepada masyarakat.
"Kami terus melengkapi izin dan melakukan pembenahan agar ke depannya LPPL Radio Turatea FM bisa memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat," ujarnya.
Pada akhir sesi, Manrancai menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Kominfo Maros karena telah bersedia menerima dan memberikan banyak ilmu.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023
Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufik, Ketua Komisi III, Khaidir Adi Saputra dan anggota, Kabid Humas Pemkab Jeneponto, Mansur, dan Kabid Aptika Dinas Kominfo Jeneponto, Agussalim.