Kamis, 26 Agustus 2021 21:37
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto" href="https://rakyatku.com/tag/mohammad-ramdhan-pomanto">Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kamis (26/8/2021).

 

Pemanggilan Danny terkait kasus dugaan korupsi RS Batua" href="https://rakyatku.com/tag/rs-batua">RS Batua. Wali Kota Makassar dua periode ini tiba pukul 14.00 Wita dan pemeriksaan selesai pukul 18.00 Wita.

Hal ini seperti disampaikan Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli. Ia mengatakan, Danny dipanggil untuk memberi klarifikasi karena proyek ini berlangsung pada masa periode pertama pemerintahannya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Ini proyek pada masa pemerintahan beliau. Kita klarifikasi sejauh mana pengetahuannya terkait proyek ini," kata Kompol Fadli, usai pemeriksaan Danny dilaksanakan.

 

Kompol Fadli menerangkan pemanggilan Danny tersebut sebagai saksi. Penyidik menanyakan seputar proyek tersebut. "Ini hanya komunikasi saja. Sebagai saksi bagaimana sepengetahuan dia dari awal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan," tambahnya.

Sementara itu, Danny membenarkan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait proyek RS Batua. Kedatangannya ke Polda untuk meluruskan apa yang terjadi dalam kasus proyek RS Batua supaya semua terang benderang.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Sebagai orang yang menjabat pada waktu itu, saya hanya diminta untuk klarifikasi saja, kita harus transparan soal beginian, kita bantu aparat untuk ungkap semua demi kepentingan umum. Jadi kita ingin luruskan semuanya," kata Danny.

Dia menganggap, dengan terbukanya kasus ini, sebagai pimpinan di Kota Makassar, dirinya ingin pemerintahan sekarang bersih dan terbebas dari kasus korupsi di masa mendatang.

"Komitmen kita adalah membangun tatanan birokrasi yang bersih di pemerintahan dan saya bersyukur kasus ini diungkap secara transparan dan tak ada ditutupi," ucapnya.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Sebelumnya, Dirkrimsus menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh BPK RI. Pembangunan RS Batua dinyatakan total loss (kerugian keseluruhan).

"Tanggal 14 kemarin kita ketemu melalui daring dengan BPK RI yang menyampaikan hasil pemeriksaannya, yang kami lihat faktanya pembangunan total loss, 22 M lebih kerugian dari hasil audit BPK RI," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fredy, Senin (2/8/2021) lalu di Mapolda Sulsel.

Ia mengatakan, ke-13 tersangka tersebut belum final dan masih memungkinkan bertambah. Mereka diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

"Dari hasil audit kita bisa tetapkan tersangka 13 tersangka dan masih bisa berkembang. Nanti ini bisa berkembang lagi pasal 55. Meraka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor. Ke-13 tersangka yang bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua. Mereka di antaranya berinisial Dr AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR, RP," sebut Widoni.

Widoni memastikan, mereka yang telah ditetapkan sebab tersangka menerima aliran dana pembangunan RS Batua. Peruntukan aliran dana itu masih didalami.

"Ada aliran dana ke orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yang menguatkan kenapa ditetapkan sebagai tersangka karena dia sendiri yang rasakan. Saya tidak tahu uangnya ke mana, tapi nanti perkembangan penyelidikan lagi," jelasnya.

Penulis : Syukur