Kamis, 26 Agustus 2021 16:52
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan (tengah) saat rilis pers pada Kamis (26/8/2021) di Mapolda Sulsel.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/polda-sulsel">Polda Sulsel merilis hasil penangkapan kasus narkoba oleh Reserse Narkoba Polda. Rilis dilakukan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, Kamis (26/8/2021), di Mapolda Sulsel.

 

"Diamankan kemarin dua orang laki-laki berinisal SY dan BY. Dari penangkapan ini telah diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu" href="https://rakyatku.com/tag/sabu-sabu">sabu-sabu seberat 40 kilogram dan ada juga pil ekstasi sebanyak 4.000 butir," beber Zulpan di hadapan wartawan.

Pasca penangkapan pada Rabu (25/8/2021) malam tersebut, dua orang laki-laki yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. Zulpan mengatakan, pihaknya memiliki waktu selam 3x24 untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Saat ini kedua orang ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif karena kita mengacu pada undang-undang narkotika di mana penetapan tersangka, penyidik memiliki kewenangan waktu 3x24 jam sebelum ditetapkannya," tambahnya.

 

Mengingat pemeriksaan keduanya masih dilakukan, Zulpan mengatakan tidak menutup kemungkinan masih akan ada orang lain yang diamankan, termasuk barang bukti.

"Karena tidak menuntut kemungkinan ini akan melibatkan pihak-pihak lain. Kedua orang ini masih dalam tahap pemeriksaan, demikian juga barang bukti sudah kita amankan. Di samping dari narkoba tersebut ada barang bukti yang lain berupa handphone dan kendaraan juga sudah kita amankan," jelasnya.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Ia juga mengatakan, pasca penangkapan kedua orang tersebut dan barang bukti, saat ini tim dari Reserse Narkoba masih melakukan pengembangan di lapangan.

"Kemudian tim di lapangan masih berkerja untuk mengungkapkan pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan peredaran narkoba di Makassar yang kita amankan kemarin," sebutnya.

Terkait identitas kedua orang yang diamankan Zulpan enggan untuk memublikasikan dengan alasan tim masih bekerja. Namun, ia memastikan jika terlibat penyalahgunaan narkoba mereka ada dijerat dengan undang-undang narkoba.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Kepada mereka ini tentunya kita kenakan Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini belum bisa disampaikan dulu jaringannya, jaringan mana. Karena apabila kita sampaikan nanti khawatirkan akan menggagalkan operasi yang ada saat ini. Jadi tim sedang bekerja," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Zulpan, bukan barang dari Sulsel. "Yang jelas bukan dari sini. Ini masih didalami sama tim. Untuk kemungkinan akan ada nanti penambahan barang bukti ataupun pelaku lain. Dua orang ini kita amankan di salah satu hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar," jelasnya.

Penulis : Syukur