Kamis, 26 Agustus 2021 14:01
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri (kemeja putih).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Cepat dan Aman (KCA) di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar.

 

Mereka dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp4,5 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri. Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga : Positif, Pegadaian Kanwil VI Makassar Tunjukkan Kinerja Q1 2024 Capai 100 Persen

"Ada lima orang ditetapkan tersangka," kata Widoni di Mapolda Sulsel, Kamis (26/8/2021).

 

Ia mengatakan pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan di pidana umum terkait fidusia. Belakangan, kasus ini ditemukan tindak pidana korupsi karena Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun kelima orang yang ditetapkan tersangka memiliki jabatan strategis di Pegadaian Parangtambung. Mereka berinisial SM, UA, H, MS, dan YG.

Baca Juga : Mudik Asyik Bersama BUMN, Pegadaian Makassar Berangkatkan 230 Pemudik

"SM itu pimpinan Pegadaian, UA penaksir, H sales, dan yang lainnya pihak swasta. Kami masuk tipikornya, karena pegadaian milik BUMN. Keuangannya harus dipertanggungjawabkan. Kemudian uang ini disalahgunakan," tambahnya.

Adapun dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para tersangka yakni tidak melakukan verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap nasabah serta barang jaminan sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadi kredit macet dan barang jaminan tidak dapat dilelang.

Barang yang dijaminkan tersebut ialah BPKB kendaraan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai 19 unit. Aksi tersangka pun dilakukan sejak 2019 lalu, namun dilakukan penyelidikan pada tahun 2020.

Baca Juga : Puncak Kegiatan Festival Ramadhan, Pegadaian Akan Hadirkan Panggung Emas Ramadhan

"Masuknya barang tanpa diverifikasi dengan benar yang menjadikan jaminan yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Datanya mereka itu palsu. Namun, semuanya dipaksakan oleh pelaku untuk dicairkan," sebutnya.

Dalam perjalanan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Pegadaian CP Parangtambung. Antara lain, pimpinan, penaksir, kepala UPC.

Juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak SPI dan Bagian Kredit PT Pegadaian (Persero). Pemeriksaan saksi juga dilakukan kepada PT Jasa Raharja Putera dan nasabah.

Baca Juga : Selamat Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Ini semacam sindikat," katanya.

Penulis : Syukur