Sabtu, 21 Agustus 2021 20:02
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) mengasuransikan hewan ternak, seperti sapi dan kerbau. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penjaminan usaha peternakan.

 

Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana menuturkan asuransi hewan ternak menjadi salah satu program prioritas pemerintah kota dalam mengurangi risiko kerugian bagi peternak dengan memberikan fasilitas berupa jaminan ganti rugi.

"Kami mengasuransikan hewan ternak dan kami target untuk tahun ini 600 ternak yang diasuransikan. Untuk sapi yang saat ini kami tanggung itu 100 persen, dan untuk kerbau 20 persen. Untuk sementara, cuma dua jenis ternak yang kami asuransikan,” tutur Wildana.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Wildana menambahkan, kriteria untuk mendapatkan asuransi tersebut yaitu sapi atau kerbau berumur minimal satu tahun sampai usia produktif. Selanjutnya, peternak yang tergabung dalam kelompok ternak, peternak yang mendaftar harus memiliki NIK, dan sapi atau kerbau betina yang didaftarkan menjadi peserta AUTS paling banyak 15 ekor per peternak skala kecil.

 

Wildana berharap, masyarakat pengusaha ternak di Kota Parepare dapat memanfaatkan program asuransi ternak tersebut.

“Ini demi mendapatkan jaminan dalam usaha peternakan dan adanya penggantian dana atau klaim jika terjadi kerugian pada ternak sesuai kriteria asuransi yang ditanggung.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

 

Penulis : Hasrul Nawir