Jumat, 20 Agustus 2021 23:59
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 15.30 wita, tim Inafis mendatangi jalan lingkar barat, Tamalanrea, Makassar. Beberapa orang yang terlihat menggunakan pakaian Inafis menerbangkan drone di atas lokasi yang sementara dilakukan pembangunan gedung.

 

Sementara itu, satu unit mobil Inafis berwarna oranye diparkir di pinggir jalan. Saat giat berlangsung, tim penasihat hukum PT Borlindo juga berada di lokasi.

PT Borlindo melalui tim penasihat hukumnya menyayangkan sikap kepolisian dalam penanganan perkara lahan itu.

Baca Juga : Soal Dugaan Rekayasa Lansia Tewas Dikeroyok dan Sengketa Lahan Bernilai Miliaran Sejak 1978

Jumadi Mansyur selaku koordinator tim penasihat hukum PT Borlindo mengatakan, pihaknya keberatan dengan proses yang sementara berlangsung tersebut.

 

Pasalnya, lahan seluas 3500 m2 milik kliennya tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar di kecamatan.

"Kita tentu keberatan jika kasus ini dilanjutkan karena legal standing pelapor dalam hal ini PT Parangloe tidak jelas. Kalaupun dipermasalahkan, persoalan ini murni perdata bukan pidana. Ada akta jual belinya dan itu terdaftar di notaris serta kecamatan. Jadi jelas hak kepemilikan klien kami," ucap Jumadi saat ditemui di lokasi.

Baca Juga : Gugatan PT Semen Bosowa Ditolak Hakim, Tergugat Berkaca-kaca Sampaikan Rasa Syukur

Jumadi menjelaskan, awalnya lahan tersebut terdiri atas dua rincik masing-masing 1600 m2 dengan dasar persil nomor D III Kohir 988 C I dan luasan 1900 M2 dengan dasar persil nomor 2 D III Kohir 418 C I. Sehingga luasannya menjadi 3500 m2.

"Klien kami membeli keduanya dan itu dituangkan dalam akta jual beli dan sementara proses peningkatan status menjadi sertifikat," tambahnya.

Jumadi menambahkan, lahan seluas 1600 m2 awalnya merupakan milik Syamsiah. Kemudian dijual kepada M Serang selanjutnya kembali dijual kepada Mustari dan terakhir Mustari menjual ke PT Borlindo.

Baca Juga : PT Semen Bosowa Maros Diminta Bayar Rp19 Miliar Biaya Ganti Rugi

Sedangkan lahan seluas 1900 m2 awalnya merupakan milik Lallang. Kemudian dijual kepada Duppa dan selanjutnya dijual lagi kepada H Serang dan kembali dijual kepada Mustari lalu dijual ke PT Borlindo.

"Jadi semuanya cukup jelas. Tapi kami heran tiba-tiba muncul PT Parangloe mengklaim sebagian lahan yang dimaksud dengan dasar yang kami juga tak ketahui," sebut Jumadi.

Jumadi mengungkapkan, lahan kliennya yakni PT Borlindo sebelumnya sempat dilaporkan dugaan penyerobotan lahan. Namun laporan tersebut dihentikan (A2).

Baca Juga : Jelang Pembacaan Putusan, Kubu Semen Bosowa dan Rusmanto Sama-Sama Yakin Menangkan Sengketa Lahan 113 Hektare

"Alasan dalam SP2HP perkara tidak dilanjutkan karena pelapor dan PT Borlindo selaku terlapor dinyatakan masing-masing memiliki dokumen alas hak yang tercatat di kantor Kelurahan Tamalanrea Indah Makassar. Jadi kasusnya murni perdata bukan pidana dan seharusnya berlaku sama dengan yang dilaporkan oleh PT Parangloe," jelasnya.

Terkait persoalan ini, Kombes Pol E Zulpan, Kabid Humas Polda Sulsel yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulsel, AKP Faisal Syam yang diketahui menangani perkara tersebut juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT