RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), membantah dengan tegas keterangan para saksi yang menyebut dirinya memberikan perintah untuk memenangkan perusahaan tertentu melalui Sari Pudjiastuti.
Hal itu disangkal oleh Nurdin Abdullah pada saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1A Makassar, Kamis (19/8/2021).
Nurdin Abdullah mengatakan keterangan para saksi yang menyebut dirinya memberikan arahan untuk memenangkan perusahaan tertentu melalui Sari Pudjiastuti sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel saat itu, sama sekali tidak benar.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
"Terkait keterangan saksi untuk memenangkan itu tidak benar, sama sekali tidak benar," kata Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual di Rutan KPK Jakarta.
Ia pun menyesalkan keterangan para saksi tersebut. "Saya sesalkan kalau ada yang seperti itu. Cross check, saya kira ini sangat fatal," ujar Nurdin Abdullah.
Kuasa hukum, Irwan Irawan, Nurdin Abdullah juga mempertanyakan keterangan para saksi yang langsung menyimpulkan arahan Sari Pudjiastuti bahwa yang memerintahkan itu Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
Sebab, menurutnya, Sari hanya menyebut kata "bapak" sehingga belum tentu yang dimaksud Sari itu Nurdin Abdullah.
"Kami dari kuasa hukum ini mestinya mendapatkan penjelasan bahwa 'bapak' yang dimaksud Ibu Sari itu siapa," kata Irwan Irawan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, JPU menghadirkan saksi yakni pegawai Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Mereka adalah Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, A. Yusril Mallombasang, Ansar, Herman Palludani, dan Hizar.