Kamis, 19 Agustus 2021 20:04
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan, mempertanyakan keterangan para saksi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

 

Hal itu karena adanya keterangan para saksi yang menafsirkan pernyataan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa waktu itu, Sari Pudjiastuti, yang memerintahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu atas perintah Nurdin Abdullah.

"Bapak yang dimaksud ini kami dari kuasa hukum ini mestinya mendapatkan penjelasan bahwa bapak yang dimaksud Ibu Sari itu siapa," kata Irwan Irawan, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Sebab, menurut kuasa hukum Nurdin Abdullah, atasan yang di atasnya Sari Pudjiastuti masih ada, dan itu juga bisa disebut bapak.

 

Kuasa hukum Nurdin Abdullah pun akan mengklarifikasi hal itu. "Jadi bapak yang dipahami oleh pokja ini mungkin akan kami klarifikasi dari pemeriksaan ini," ujar Irwan.

Irwan menyebut bahwa Nurdin Abdullah tidak-menahu tentang urusan tender karena itu tugas dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang pada waktu itu Sari Pudjiastuti.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Pak Nurdin, kan, sampai sekarang tidak tahu-menahu, urusan tender seperti itu, kan, itu tidak sampai di sana, itu tugasnya Ibu Sari pekerjaan lain, kan, banyak. Tidak mungkin dia intervensi sejauh itu," tutur Irwan.

Irwan pun akan menunggu persidangan selanjutnya untuk pembuktian serta menunggu seperti apa keterangan dari Sari Pudjiastuti pada saat dihadirkan sebagai saksi.

Reporter: Usman Pala-Umar

Penulis : Usman Pala