Selasa, 17 Agustus 2021 10:01
Press Conference PT Semen Bosowa Maros terkait kisruh sengketa lahan tanah sertifikat hak milik SHM 01 Siawung Barru di Warkop Turatea Jalan H. Bau Makassar, Senin (16/8/2021) ( Foto: Usman Pala/Rakyatku.com)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- PT Semen Bosowa Maros kembali angkat bicara terkait kisruh sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru, antara PT Semen Bosowa Maros dengan tergugat Rusmanto.

 

Saat ini, sengketa lahan tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru. Perkara perdata ini bergulir sejak April 2021 lalu, hingga sekarang masih berlangsung dan belum selesai. Saat ini telah memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan alat bukti surat.

"Persidangan ini masih berlangsung, dan persidangan pada hari kamis 12 Agustus 2021 baru memasuki tahap pembuktian. Jadi itu belum ada putusan masing-masing pihak itu baru diminta mengajukan bukti surat," kata Muhammad Rusli Usman, Legal Division Head PT Semen Bosowa Maros, Senin (16/8/2021).

Baca Juga : Pemkab Barru Dapat Sumbangan 100 Baju Hazmat dari Semen Bosowa

PT Semen Bosowa Maros sebenarnya tidak mau sengketa lahan itu berpolemik di luar pengadilan. Hanya saja, pihaknya keberatan dengan sikap tergugat yakni Rusmanto yang terkesan membangun opini publik yang seolah-olah telah memenangkan perkara ini.

 

"Sebenarnya tidak etis kalau belum ada putusan baru ditafsirkan itu seakan dia sudah menang seakan-akan bahwa gara -gara kami tidak memiliki legalitas hukum sehingga bukti-bukti kami ditolak sehingga dia yang menang itu belum bisa ditafsirkan seperti itu," ujar Rusli.

Rusli menceritakan bahwa perkara ini bermula ketika PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2013 memulai pembebasan tanah untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Siawung Kabupaten Barru.

Baca Juga : Semen Bosowa Bantu 500 Sak Semen Korban Bencana Kebakaran di Barru

Namun di antara sekian banyak hektare yang dibebaskan oleh PT Semen Bosowa Maros terdapat tanah yang sekarang menjadi objek sengketa yang dibebaskan oleh PT Semen Bosowa Maros yang dari namanya Hj Andi Norma.

Menurut Rusli, Andi Norma menguasai tanah itu sekitar 10 hektare, dari tanah seluas itu didalamnya ada sekitar 52.351 meter itulah sekarang yang menjadi objek sengketa.

"Tanah tersebut menjadi objek sengketa karena tanah itu sebelumnya berperkara antara Andi Norma dengan Sitti Aminah dan kawan-kawan," kata Rusli.

Baca Juga : Utang Triliunan, QNB Singapura Gugat Semen Bosowa di PN Makassar

Lanjut Rusli mengatakan bahwa tanah tersebut berhasil dimenangkan oleh Andi Norma mulai dari Pengadilan Tingkat Pertama sampai Kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK) dan tanah itu pun sudah dieksekusi.

"Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) itu tanggal 17 Januari 2007 artinya apa, Andi Norma ditetapkan sebagai pemenang perkara dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau biasa kita kenal inkrah," ucap Rusli.

Akan tetapi lanjut Rusli menceritakan bahwa, Siti Aminah sebagai pihak yang kalah berperkara melakukan transaksi jual beli kepada Rusmanto pada tanggal 12 Juli 2007 setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya kalah dari Andi Norma.

"Artinya transaksi yang dilakukan oleh Siti Aminah dan Rusmanto itu adalah perbuatan melanggar hukum lagipula berdasarkan putusan PN Barru tanah itu sudah dalam keadaan tersita," ujar Rusli.

Menurut Rusli tanah yang dalam keadaan tersita tidak bisa dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan, menurut hukum jika itu terus dilakukan maka secara perdata perbuatan antara Siti Amina dan Rusmanto dengan melakukan transaksi jual beli secara perdata itu batal demi hukum.

"Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap amarnya seperti ini semua surat-surat yang terbit atas nama orang lain diikat di atas objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi, sertifikat itu termasuk surat-surat disitu artinya sertifikat hak milik yang sekarang terdaftar yang tercatat namanya Rusmanto tidak memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Rusdi.

Olehnya itu pihaknya menegaskan dalam hal ini, PT Semen Bosowa Maros tidak melakukan pelanggaran hukum, dalam kepemilikan tanah tersebut, dan optimistis akan memenangkan kasus ini di pengadilan.

Sebab kata Rusli pembelian tanah kepada Andi Norma, pihak yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI secara hukum sebagai pemilik sah tanah yang bersengketa tersebut.

"Pada tanggal 25 Maret 2013 itulah Bosowa melakukan transaksi dengan Andi Norma sebagai pemenang perkara putusan pengadilan menunjukkan itu artinya sejak terbitnya putusan kasasi dan sudah dieksekusi, Andi Norma lah yang menguasai objek sengketa sekarang ini," ujar Rusli.

Kemudian kata Rusli Andi Norma mengalihkan haknya melalui pengoporan hak atas tanah ke PT Semen Bosowa Maros.

"Itu lah yang menjadi alas hak kepemilikan Bosowa sekarang dengan adanya PHATB itu yang dibuat di hadapan camat Barru pada waktu itu," kata Rusli.

Sehingga kata Rusli apabila pihak lawan atau tergugat satu Rusmanto atau kuasa hukumnya mengatakan bahwa PT Semen Bosowa Maros tidak memiliki legalitas itu keliru.

"Menurut kami itu keliru karena PHATB itu sah menurut hukum bukan cuma sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan," tutur Rusli.

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT