Senin, 16 Agustus 2021 18:40
Kadir Wokanubun
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Aroma penyimpangan penyetoran deviden hasil pengelolaan perparkiran oleh Perumda Parkir Makassar tahun 2020 menjadi sorotan. Bagaimana tidak, jumlah setoran tersebut menimbulkan berbagai tanda tanya.

 

Seperti yang disampaikan Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun. Ia mengatakan pengelolaan perparkiran di Kota Makassar selama ini tidak dilakukan dengan transparan dan profesional.

"Setoran deviden tahun 2020 misalnya, selain sempat menunggak juga besarannya menurut taksiran-taksiran kami tidak logis dan butuh diaudit lebih jauh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Kadir, Senin (16/8/2021).

Baca Juga : Kerja Keras, Perumda Parkir Makassar Lunasi Tagihan Deviden 2019-2020

Kadir mengatakan, angka penyetoran deviden oleh Perumda Parkir di tahun 2020 sesuai yang dirilis pihak Perumda Parkir sendiri yakni hanya Rp200 jutaan. Dimana jumlah itu disebut tak memenuhi bahkan target kuah dari yang diberikan sebelumnya. Sebagaimana diketahui target deviden tahun 2020 Perumda Parkir sebesar Rp1,2 miliar.

 

"Target deviden yang diberikan tentu disesuaikan dengan potensi yang dimiliki. Jadi kalau tidak dipenuhi apalagi sampai jauh di bawah rata-rata kami menganggap itu perlu dilakukan evaluasi," tambahnya.

Sebagai organisasi penggiat Anti Korupsi, ACC Sulawesi meyakini deviden sebesar Rp200 juta bagi Perumda Parkir terlebih di Makassar yang merupakan kota besar tidak masuk akal. Jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih tinggi.

"Kami sendiri tidak yakin pengelolaan perparkiran di Makassar hanya menghasilkan deviden untuk PAD itu sebesar Rp200 jutaan saja di tahun 2020," jelasnya.

Di Kota Makassar, ada beberapa jenis perparkiran yang dikelola oleh Perumda Parkir terdiri dari parkir tepi jalan umum, parkir langganan bulanan (PLB), parkir insidentil dan parkir komersil. Dimana pihaknya meyakini parkir tidak terpengaruh besar oleh pandemi Covid-19 yang sementara berlangsung.

"Okelah di tahun 2020 itu awal pandemi, jadi pengelolaan parkir insidentil dan parkir langganan bulanan mungkin sedikit terpengaruh. Namun bukan berarti kegiatan perparkiran setop total karena hanya ada pembatasan kegiatan waktu tertentu saja," bebernya.

Kadir menjelaskan, jika titik parkir jenis tepi jalan di kota Makassar sebanyak 1.066 titik dan setoran deviden hanya Rp200 jutaan, maka jatah deviden yang didapatkan Pemkot Makassar sama dengan 500 rupiah per hari dari setiap titik parkir jenis tepi jalan. Sementara, kata Kadir, dalam Perda Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan lahan parkir tepi jalan, retribusi parkir jenis kendaraan motor seunitnya sebesar Rp2.000 dan mobil sebesar Rp4.000.

"Belum lagi ada area-area tertentu yang nilai retribusinya diatur oleh direksi dan angkanya di atas dari nilai retribusi normal," sebutnya.

Terkait aroma penyimpangan penyetoran deviden hasil pengelolaan perparkiran ini, ACC Sulawesi berharap Pemkot Makassar juga membentuk tim independen untuk mengawasi penagihan retribusi parkir oleh petugas Perumda Parkir ke juru parkir. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadi penyimpangan.

"Di beberapa titik parkir terkadang jukir tidak lagi memberikan karcis. Jangan sampai mereka hanya diminta langsung melunasi blok karcis. Kan semestinya harus diketahui berapa hasil yang didapatkan jukir dari setiap titik parkir yang dikelolanya," bebernya.

Terkait penyetoran deviden hasil pengelolaan perparkiran oleh Perumda Parkir Makassar tahun 2020 itu, Polda Sulsel nampaknya akan serius melakukan pendalaman. Hal ini sebagaimana diisyaratkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel. Meski belum menegaskan telah melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut, namun Polda telah mengarah ke pendalaman.

"Iya kita akan mengarah ke sana," singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.

BERITA TERKAIT