RAKYATKU.COM -- Selalu ada hikmah di balik peristiwa. Pengorbanan Yati Kusniyawati selama 12 tahun akhirnya berbuah manis.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu rencananya pulang ke Tanah Air, hari ini, Minggu (8/8/2021).
Tidak pulang dengan tangan kosong. Gajinya yang tertunggak dengan nilai total SR117.800 atau Rp453.748.078 segera dibayarkan. Bukan oleh majikan, melainkan hasil patungan para donatur.
Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Tak disangka, donasi yang terkumpul mencapai SR150.000 atau sekitar Rp577.777.688. Kepada Arab News, Yati mengaku sudah menerima cek senilai SR150.000 tersebut.
Selama bekerja pada majikannya, Yati kerap tak digaji. Kalaupun digaji selalu telat. Itupun hanya setahun pertama. Majikannya dilaporkan mengalami kesulitan keuangan.
Cek sebesar SR150.000 tersebut sudah meliputi gaji yang tertunggak, bonus, dan biaya tiket pulang ke Tanah Air.
Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi
"Saya senang dan tidak ada yang dianiaya di Arab Saudi," tutur Yati Kusniyawati kepada Arab News seperti dikutip Rakyatku.com, Minggu (8/8/2021).
Seorang pejabat Saudi yang mengikuti kasus Yati memastikan TKI tersebut pulang ke Indonesia hari ini, Minggu (8/8/2021). Dia telah menerima tiket pesawat Hail-Riyadh-Jakarta.
Yati memuji perlakuan pemerintah Saudi dan sponsornya serta keluarganya.
Baca Juga : Satu Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Usai Jalani Perawatan di Arab Saudi
"Saya senang bahwa saya bekerja di Arab Saudi, negara Islam dan keadilan, di mana tidak ada yang dianiaya," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa satu-satunya masalahnya adalah bahwa ketika dia meminta gaji, majikannya meyakinkan bahwa dia akan membayarnya suatu saat.
Sekarang semuanya telah diselesaikan. Yati mengatakan bahwa dia senang untuk kembali ke negara asalnya dan bersatu kembali dengan putranya.
Pada 4 Agustus, Yati mengadu ke Komite Tenaga Kerja Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi. Setelah mendengarkan kasusnya, putusannya adalah memberikan semua haknya yang tersisa.
Baca Juga : Arab Saudi Beri Penghargaan Tiga Negara Pengirim Jemaah Haji Terbanyak
Pemerintah Saudi dan otoritas sipil dan asosiasi pekerja membantu menyelesaikan perselisihan semacam itu, mengingat undang-undang dan peraturan baru yang diperkenalkan di Kerajaan, sebagai bagian dari reformasi Visi 2030 yang menjamin hak-hak pekerja migran dan berusaha memberi mereka lingkungan kerja yang sesuai.
Sebelumnya, kisah Yati Kusniyawati sempat viral di media sosial. Wanita 34 tahun itu mulai bekerja di Arab Saudi pada 2009. Dia ke Negeri Unta melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), PT Pratama Lahji Mandiri.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu Juwarih mengatakan, kisah tentang nasib Yati Kusniyawati viral di media sosial.
Baca Juga : Arab Saudi Ubah Kebijakan Masyair, Tak Ada Lagi Lokasi Khusus Negara Tertentu
"Kisah Yati Kusniyawati viral di media sosial. Keluarga sudah membuat pengaduan kepada kami," kata Juwarih, Rabu (28/7/2021) lalu.
Juwarih menyatakan, di Arab Saudi, Yati diimingi-imingi gaji sebesar 800 riyal per bulan oleh majikan. Namun, majikannya tak tak sanggup membayar gaji yang sudah disepakati itu. Mereka hanya sanggup membayar gaji pada satu tahun pertama.