Kamis, 05 Agustus 2021 21:10
Direktur Utama (Dirut) Bank Sulselbar, Amri Mauraga, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Kamis (5/8/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktur Utama (Dirut) Bank Sulselbar, Amri Mauraga, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Kamis (5/8/2021).

 

Amri dihadirkan bersama dua saksi lainnya, yakni Chaeruddin (pengusaha SPBU asal Kabupaten Wajo) dan Rudhy Mora (pengusaha sekaligus pemilik PT Karya Baru Tinumbu). Ketiganya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ibrahim Palino sebagai hakim ketua.

Dalam kesaksiannya, Amri mengatakan ada bantuan corporate social responsibility (CSR) sebanyak Rp400 juta diberikan untuk pembangunan masjid di Pucak, Kabupaten Maros. Pemberian CSR itu disebut telah melewati prosedur tepat di Bank Sulselbar.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Empat ratus juta komite CSR yang usulkan dan diputuskan disetujui oleh direksi. Diputuskan seluruh direksi," kata Amri.

 

Sebelum menyerahkan bantuan CSR, Amri mengatakan ada pengurus pembangunan masjid yang datang ke kantornya membawa proposal bantuan. Namun, ia mengaku lupa orang yang membawa proposal tersebut.

"Pengurus masjid yang bawa proposal ke Bank Sulselbar. Saya lupa yang bawa," tambahnya.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Dalam kesaksiannya, Amri juga membenarkan sekretarisnya pernah menerima seseorang bernama Darman untuk dibantu menyetor uang yang akan ditransfer ke rekening pembangunan masjid. Pada saat itu, mereka terlebih dahulu komunikasi melalui seluler.

Beranggapan bahwa Darman adalah ajudan Nurdin Abdullah saat itu, Amri memberi pelayanan khusus. Ia meminta Darman menemui sekretarisnya yang bernama Riski Angriani di lantai tiga untuk dibantu.

"Saya perintahkan naik ke atas suruh temui sekretaris karena saya tahu yang bersangkutan ajudan gubernur," tambah Amri.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Saat naik di lantai tiga, Darman langsung menemui Rezki yang juga satu ruangan dengan Amri. Ia mengaku saat itu melihat Darman membawa sesuatu dalam goodie bag, tetapi tidak mengetahui isinya.

"Saat (Darman) temui sekretaris tidak lihat apa yang dibawa di goodie bag. Sekretaris lalu turun bawa bantu penyetoran," sebutnya.

Kesaksian ini langsung menjadi sorotan majelis hakim yang menyebut kesaksian Amri bertentangan dengan kesaksian sekretarisnya pada sidang sebelumnya.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

"Keterangan saksi berbeda dengan keterangan sekretaris yang mengatakan tidak diperintah, tapi atas inisiatifnya sendiri membantu," kata hakim menyela kesaksian Amri.

Saat sekretarisnya turun membantu melakukan penyetoran, Amri menyebut mengajak Darman duduk. Sementara penyetoran semuanya dibantu oleh sekretaris. "Darman saya persilakan duduk," sebut Amri.

"Apakah begitu kewenangan sekretaris? Kenapa ada perbedaan keterangan?" timpal hakim.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang pada Kamis (29/7/2021), Rezki mengakui pernah menyetor secara langsung uang ke rekening yayasan pembangunan masjid kebun raya puncak.

"Iya yang mulia saya yang menyetor langsung itu uang," kata Rezki.

Majelis hakim saat itu mempertanyakan setelah menerima uang tersebut dibawa ke mana.

Rezky menjawabnya saat itu dirinya menyetorkan secara langsung uang tersebut ke pihak teller menggunakan data miliknya.

"Dia minta tolong disetorkan, uang itu simpan di dalam kantongan berbahan kertas, kayaknya dia sudah minta izin dengan pimpinan, saat itu saya langsung turun ke bawah untuk di setor ke teller, untuk data pengisiannya itu pakai data saya dan tanda tangan saya, Pak," tuturnya.

Adapun alasan menerima dan langsung membantu karena Reski beranggapan orang yang meminta dirinya menyetor uang itu adalah merupakan tamu pimpinan Dirut Bank Sulselbar.

"Karena saya kira tamu ini adalah tamunya Pak Dirut, jadi saya terima langsung dan membantu untuk menyetorkan, nomor rekening atas nama yayasan masjid," sebutnya.

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT