RAKYATKU.COM,WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengambil langkah cermat dalam penanganan Covid-19. Itu sesuai dengan mandat Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang ingin secepatnya mengembalikan Bumi Lamaddukelleng ke zona hijau.
Melihat peta sebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pemerintah setempat mengambil kebijakan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Itu tertuang dalam Instruksi Bupati Wajo Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM dengan Kriteria level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wajo.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalan instruksi yang mulai berlaku per 30 Juli 2021 itu, Amran Mahmud meminta kepada camat serta kepala desa dan lurah untuk mengintensifkan dan memasifkan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan upaya penanganan kesehatan.
Selain itu, melakukan sosialisasi melalui media informasi setempat (pengeras suara, alat peraga, atau instrumen lain) yang dianggap efektif, penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment) dengan berkoordinasi puskesmas dalam wilayah masing-masing.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Selain itu, mengupayakan ketersediaan tempat isolasi dan karantina dan pendataan terhadap pelaku perjalanan baik masuk ataupun keluar wilayah masing-masing.
Khusus kepada camat yang di wilayahnya terdapat desa/kelurahan yang termasuk dalam kriteria zona kuning, zona oranye, dan zona merah, untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing.
Dijelaskan dalam instruksi itu bahwa PPKM Level 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi
Dengan berlakunya Instruksi Bupati Wajo Nomor 107 Tahun 2021, maka Instruksi Bupati Nomor 98 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wajo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Wajo.
Dihimpun data dari data Satuan Tugas Covid-19 Wajo, saat ini Kabupaten Wajo berada pada zona oranye.
Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata
"Saat ini jumlah konfirmasi positif aktif sebanyak 111 orang dengan rincian 29 orang dirawat dan 82 orang isolasi mandiri. Jumlah keseluruhan konfirmasi positif sebanyak 1.044 orang. Sebanyak 905 orang telah dinyatakan sembuh dan 28 orang yang meninggal," rinci Juru Bicara Satgas Covid-19 Wajo, Safaruddin.
Pengaturan PPKM Level 2 Wajo
Adapun pengaturan PPKM Level 2 Wajo dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga : Kades Waetuo Wajo Akan Jadi Narasumber Seminar Hasil Program PKM di Poltekper Makassar
-Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat;
-Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum dengan ketentuan:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat;
2. Rumah makan/restoran, kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diatur sebagai berikut:
a. Untuk makan/minum di tempat diatur dengan ketentuan untu wilayah yang berada dalam zona hijau, sebesar 75% dari kapasitas, untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, sebesar 50% dari kapasitas dan untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, sebesar 25% dari kapasitas.
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wita
c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita;
d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
e. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sampai dengan huruf (d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
-Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
2. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning:
pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
3. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
-Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dengan ketentuan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo,
- Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dengan ketentuan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.
-Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dengan ketentuan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat
2. Untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
-Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dengan ketentuan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Untuk wilayah pada zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.
- Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum dan angkutan massal), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.