Senin, 02 Agustus 2021 14:38
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fredy (kiri) dan Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/polda-sulsel">Polda Sulsel mengingatkan kepada semua pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar" href="https://rakyatku.com/tag/rumah-sakit-batua-makassar">Rumah Sakit Batua Makassar untuk mengembalikan uang berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPKP atau BPK.

 

Hal ini seperti disampaikan Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli, Senin (2/8/2021), di Mapolda Sulsel. Ia mengingatkan, ancaman proses hukum bisa saja dijalani apabila tidak dilakukan pengembalian.

"Pesan saya, yang pelaksana di lapangan apabila ada temuan BPK/BPKP segera dikembalikan, kalau tidak akan kami proses," tegas Fadli memberikan peringatan.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Dalam kasus tersebut, tim penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Ke-13 orang itu diduga kuat ikut menerima aliran dana pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar yang dinyatakan total loss (kerugian keseluruhan).

 

Ke-13 tersangka tersebut masih memungkinkan akan bertambah seiring perkembangan proses penyidikan. Dalam dugaan kejahatan proyek Rumah Sakit Batua Makassar ini, tim penyidik juga mendalami peran Badan Anggaran (Banggar) 2018 DPRD Makassar. "Pendalaman (banggar)," singkat Fadli.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fredy, mengatakan dugaan kejahatan tindak pidana sudah muncul sejak awal perencanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar berlangsung. Namun, ia menegaskan pihaknya akan mendalami.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Paling tidak kami akan mencari yang lebih lagi, tidak fokus di sini, hanya yang terlibat sekarang 13 orang. Persekongkolan dilakukan sejak awal proses tender, niat jahat terbentuk sejak awal, jadi kita bicara tipikor kita bicara niat," tuturnya.

Ke-13 tersangka yang disebut bertanggung jawab dalam pembangunan Rumah Sakit Batua adalah Dr AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR, dan RP.

Meski tidak menyebut secara jelas identitas ke-13 tersangka tersebut, Widoni mengatakan mereka dari berbagai latar belakang yang dipastikan berkaitan dengan proyek tersebut termasuk broker proyek.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Aktor intelektual ada, yang melaksanakan ada, yang membagikan ada, yang mengeluarkan anggaran ada, penyelenggaraan proyek, panitia lelang. Boleh dikatakan yang berwenang dengan persoalan ini salah satunya itu punya peran besar," sebutnya.

Widoni memastikan, mereka yang telah ditetapkan sebab tersangka menerima aliran dana pembangunan Rumah Sakit tersebut, yang peruntukan aliran dana itu masih didalami.

"Ada aliran dana ke orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yang menguatkan kenapa ditetapkan sebagai tersangka karena dia sendiri yang rasakan. Saya tidak tahu uangnya kemana tapi nanti perkembangan penyelidikan lagi," jelasnya.

Penulis : Syukur