Senin, 02 Agustus 2021 13:49
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fredy (kiri).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/polda-sulsel">Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh BPK RI. Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar dinyatakan total loss (kerugian keseluruhan).

"Tanggal 14 kemarin kita ketemu melalui daring dengan BPK RI yang menyampaikan hasil pemeriksaannya, yang kami lihat faktanya pembangunan total loss, Rp22 miliar lebih kerugian dari hasil audit BPK RI," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fredy, Senin 2/8/2021, di Polda Sulsel.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Ia mengatakan, ke-13 tersangka itu belum final dan masih memungkinkan bertambah. Mereka diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

 

"Dari hasil audit kita bisa tetapkan tersangka 13 tersangka dan masih bisa berkembang. Nanti ini bisa berkembang lagi pasal 55. Merak diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor. Ke-13 tersangka bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua. Mereka di antaranya berinisial Dr AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR, RP," sebut Widoni.

Pasca penetapan tersangka, Widoni menegaskan tidak dilakukan penahanan. Namun, ia memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional berdasarkan undang undang. Dengan demikian, ia meyakini mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ke depan tidak bisa lagi menyangkal perbuatannya.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Kami bekerja secara profesional dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara dan tentukan tersangka dalam proses pemeriksaan nanti tidak bisa mengelak lagi," tegasnya.

Meski tidak menyebut secara jelas identitas ke-13 tersangka tersebut, Widoni mengungkap bahwa mereka dari berbagai latar belakang yang dipastikan berkaitan dengan proyek itu, termasuk broker proyek.

"Aktor intelektual ada, yang melaksanakan ada, yang membagikan ada, yang mengeluarkan anggaran ada, penyelenggaraan proyek, panitia lelang. Boleh dikatakan yang berwenang dengan persoalan ini salah satunya itu punya peran besar," sebutnya.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Widoni memastikan, mereka yang telah ditetapkan sebab tersangka menerima aliran dana pembangunan rumah sakit tersebut, yang peruntukan aliran dana itu masih didalami.

"Ada aliran dana ke orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yang menguatkan kenapa ditetapkan sebagai tersangka karena dia sendiri yang rasakan. Saya tidak tahu uangnya ke mana, tapi nanti perkembangan penyelidikan lagi," jelasnya.

 

Penulis : Syukur