Sabtu, 31 Juli 2021 10:00
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Detik)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah mengabaikan Pasal 52 dan 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ppkm level 4" href="https://rakyatku.com/tag/ppkm-level-4">(PPKM) Level 4.

 

"Dan mengabaikan perintah undang-undang adalah perbuatan tercela," ujar Sosiolog politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, dikutip dari Tempo, Sabtu (31/7/2021).

Ubedilah mengatakan, Jokowi tindak menjamin kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Hal itu bisa dikatakan bahwa Jokowi tidak mengikuti dan tidak mengindahkan perintah UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga : Presiden Menghimbau Seluruh Wajib Pajak Segera Menyampaikan SPT Tahunan Paling Telat 31 Maret 2023

Jokowi, lanjut Ubedilah, tidak mau menerapkan karantina wilayah karena menghindari tanggung jawab untuk memberikan jaminan kebutuhan dasar masyarakat.

 

Menurut Ubedilah, Jokowi keliru jika mengatakan karantina wilayah akan lebih membuat rakyat menjerit.

"Berikan setiap rakyat bantuan sebesar gaji satu bulan sesuai UMP atau disesuaikan, maka rakyat tidak akan menjerit ketika istirahat di rumah," kata dia.

Baca Juga : Kekayaan Jokowi Naik Selama Pandemi, Novel Bamukmin: Akhirnya Semua Tahu ... Bukan Orang Baik

Ubedilah mengatakan Jokowi bisa menghentikan sementara proyek infrastruktur, sehingga dananya bisa dialihkan untuk digunakan masyarakat.

"Atau, gunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang Rp388 triliun itu. Jadi utamakan nyawa rakyat dulu, ekonomi kemudian. Dengan SDM yang sehat, masyarakat akan produktif dan ekonomi akan bangkit kembali," ucap dia.

Sumber: Tempo