Selasa, 27 Juli 2021 14:22
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pendidikan di ruang sidang paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa (27/7/2021).

 

Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui ranperda penyelenggaraan pendidikan untuk selanjutnya dilakukan penetapan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Parepare.

Seperti yang disampaikan Fraksi Demokrat yang dibacakan H Yangsmid Rahman bahwa penyelenggaraan pendidikan ini merupakan amanah undang-undang yang harus diterapkan di daerah.

Baca Juga : Cacat Prosedural, DPRD Parepare Tolak Pembangunan Sekolah Gamaliel

"Pemerintah daerah diamanahkan untuk membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan. Jadi kita mesti mendukung program nasional ini," katanya.

 

Bukan hanya itu, pemerintah harus memperhatikan muatan lokal dalam ranperda tersebut.

"Jadi kami dari Fraksi Demokrat menyampaikan beberapa usulan itu terkait hasil pembahasan bersama di pansus, yakni muatan lokal dan jam pelajaran agama juga ditambah," lanjutnya.

Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara

Bukan hanya itu, kata Yangsmid, tenaga pendidik dan peserta didik juga mesti beri perlindungan, hak, dan kewajiban.

"Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang ramah terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka diatur mengenai hak dan kewajiban pendidik," katanya.

Penulis : Hasrul Nawir