Senin, 26 Juli 2021 16:34
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Panitia Pemilihan Rektor (P2R) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.

 

Sosialisasi berlangsung mulai pukul 09.30 Wita secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Senin (26/7/2021).

Mengawali kegiatan, Ketua MWA Unhas, Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Drs Syafruddin, MSi, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh tim dan panitia yang terlibat dalam menyusun Peraturan MWA tentang Pemilihan Rektor sehingga dapat disahkan dan disosialisasikan kepada sivitas akademika Unhas maupun masyarakat umum.

Baca Juga : 8 Kandidat, Hanya Tiga Calon Rektor Unhas yang Akan Bertarung

Lebih lanjut, Syafruddin memaparkan proses yang dilalui dalam merancang dan mempersiapkan peraturan MWA tentang pemilihan rektor yang berlangsung kurang lebih dua bulan lamanya.

 

Berbagai proses dilalui, khususnya diskusi dan pertemuan dengan berbagai pihak yang berkompeten. Dirinya berharap peraturan yang telah disusun dapat menjadi acuan dalam proses pemilihan rektor Unhas mendatang.

"Walaupun sudah dipersiapkan, tentu akan ada dinamika yang pastinya tidak bisa terhindarkan. Proses penyusunan peraturan tersebut telah disesuaikan dengan saran serta masukan dari berbagai pihak. Olehnya itu, ini menjadi landasan kita bersama selama kegiatan pemilihan rektor berlangsung," jelas Syafruddin.

Baca Juga : 8 Bakal Calon Rektor Unhas Memenuhi Syarat Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Psikotes

Sosialisasi dibawakan Ketua P2R Unhas, Prof Dr Syamsul Bachrie, SH, MSi. Prof Syamsul mengatakan pemilihan rektor merupakan bagian dari Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) dengan landasan hukum pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Statuta Unhas pada pasal 27 yang memuat 4 ayat.

Persyaratan bakal calon rektor terdiri dari 20 bagian. Salah satunya calon rektor berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Bakal calon rektor juga harus memiliki integritas serta visi, wawasan dan minat terhadap pengembangan Unhas.

Baca Juga : Posisi Komisaris Independen PT Vale Diributkan, Prof Dwia Segera Tanggalkan Jabatan Rektor Unhas

Terkait tahapan pemilihan rektor, Prof Syamsul menyebutkan ada tiga tahapan yang akan dilakukan yakni penjaringan bakal calon rektor oleh MWA Unhas, penyaringan calon rektor oleh senat akademik Unhas, dan pemilihan rektor yang dilakukan oleh MWA Unhas.

Setelah seluruh tahapan terlaksana, kemudian dilakukan penetapan rektor terpilih serta pelantikan rektor setelah masa jabatan rektor sebelumnya berakhir.

Informasi terkait seluruh persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses pada laman http://pilrek.unhas.ac.id yang telah disediakan oleh panitia.

Setelah menyampaikan secara umum terkait peraturan pemilihan rektor, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dari para peserta mengenai setiap poin yang telah disosialisasikan.

Kegiatan yang dipandu Sekretaris Unhas, Prof Dr Ir Nasaruddin Salam MT selaku moderator berlangsung lancar hingga pukul 11. 00 wita.

Tahapan Pemilihan Rektor Unhas Periode 2022-2026

- Pendaftaran Bakal Calon Rektor: 2-27 Agustus 2021

- Pengumuman nama-nama Bakal Calon Rektor yang lolos seleksi administrasi: 15 September 2021

- Pemeriksaan kesehatan dan psikotest: 1-25 Oktober 2021

- Penetapan Bakal Calon Rektor oleh MWA: 26 Oktober 2021

- Penyerahan nama-nama Bakal Calon Rektor oleh MWA ke Senat Akademik: 28 Oktober 2021

- Proses pemilihan Calon Rektor oleh Senat Akademik: 1 November sampai 27 Desember 2021

- Penyerahan nama-nama Calon Rektor dari Senat Akademik ke MWA: 31 Desember 2021
(Senat Akademik akan menyerahkan tiga nama Calon Rektor kepada MWA)

- Pemilihan Rektor oleh MWA: 27 Januari 2022

- Penetapan Rektor Terpilih oleh MWA: 27 Januari 2022

- Pelantikan Rektor Periode 2022-2026: 28 April 2022.


Syarat calon Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2022-2026:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

2. Warga negara Indonesia;

3. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

4. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor;

5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

8. Tidak pernah melanggar kode etik dosen;

9. Memiliki integritas;

10. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas;

11. Memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;

12. Memiliki kompetensi manajerial;

13. Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;

14. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;

15. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

16. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;

17. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

18. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

19. Bebas Narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya; dan

20. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

BERITA TERKAIT