Jumat, 23 Juli 2021 19:22
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Bolehkah menjual miras atau minuman beralkohol di dekat sekolah? Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma menduga ada yang tidak beres.

 

Dia menyoroti keberadaan toko penjualan minuman beralkohol di Jalan Jl Syarif Al Qadri Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Toko itu berada tak jauh SMA Kristen Makassar.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini Pemkot Makassar tidak menutup mata. Toko minol ini harus segera ditutup karena dugaan penyimpangannya cukup jelas dan nyata," kata Farid, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga : Polres Sinjai Amankan 130 Liter Ballo, Kabid Humas Polda Sulsel Ingatkan Ini

Dia menyebut, keberadaan Toko AV bertentangan dengan Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Permendag Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Makassar Nomor 5 tahun 2017 serta Perwali Kota Makassar Nomor 17/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

 

"Keberadaan Toko AV juga melanggar dari Permenkeu Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Jadi mengherankan ketika Toko AV ini tidak ditindak. Apalagi jika justru dibiarkan bebas beraktivitas,” tambah Farid.

Farid menduga ada kekuatan besar di balik keberadaan Toko AV. Ia juga mempertanyakan pengawasan dinas terkait dengan keberadaan Toko AV tersebut.

Baca Juga : Toko Miras di Jalan Batu Putih Ditengarai Ada Penyalahgunaan Kewenangan dan Gratifikasi

“Secara kelembagaan kami cukup curiga ada aroma setoran ke sejumlah oknum yang tak bertanggung jawab. Ada apa semua instansi terkait tak mampu bertindak malah hanya diam melihat aktivitas Toko AV yang terang-terangan melabrak aturan yang ada,” sebut Farid.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat teguran.

"Ada itu. Sudah dibuat suratnya itu. Tanya mi Allu (Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin). Surat teguran. Tidak bisa ditutup karena ada izinnya," kata Yasir yang mengaku sementara demam akibat positif Covid-19.

Baca Juga : Jelang Pilkades Serentak, Polsek Pitumpanua Sita Puluhan Botol Miras dan Ballo

Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka mengatakan Toko AV tidak pernah datang memperpanjang izin usaha sejak Dinas PM- PTSP Kota Makassar berdiri tahun 2017.

“Tidak ada perpanjangan sampai sekarang. Saya tidak tahu apakah betul ada izinnya selama ini atau tidak. Karena ini orang tidak pernah datang urus perpanjangan izinnya. Kalau dibilang izin sebagai pengecer pasti tidak ada itu dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Kalau izin distributor, saya tidak tahu. Saya harus cek. Yang jelas selama ini di PTSP saya tidak pernah temukan ada perpanjangan,” tambah Andi Engka.

Penulis : Syukur