Rabu, 21 Juli 2021 14:02
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten pemkab gowa" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-gowa">(Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pendemi COVID-19.

 

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa yang ditandatangani oleh Adnan Purichta Ikhsan bernomor 443/104/Tapem tertanggal 21/7/2021.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan yang menjadi dasar perpanjangan PPKM di Gowa di antaranya Intruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.

Baca Juga : Bupati Gowa: Keberlanjutan Program Pendidikan Makin Tingkatkan SDM Unggul

Selain itu, Peraturan Daerah Gowa Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020, dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulsel Nomor 800/6219/org tertanggal 30 Juni 2011.

 

Berdasar ketentuan tersebut Pemkab Gowa melakukan perpanjangan PPKM. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan 19 poin instruksi yang harus harus dilaksanakan.

Beberapa poin yang diintruksikan dalam surat edaran tersebut di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan Tinggi, akademi, pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online) yang tertulis dalam poin ke-6.

Baca Juga : Adnan Purichta Harap Kafilah MTQ Gowa Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Sementara pada poin ke-7 disebutkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen sesuai pengaturan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara poin ke-8 disebutkan pengaturan jam operasional bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat sebagaimana dimaksud poin pada ke-7 di atas adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Gowa Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Pertama Tingkat Sulsel Tahun 2024

a. Pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita
b. Toko kelontong dalam hal ini toko kecil yang umumnya mudah diakses dan bersifat lokal, beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita
c. Minimarket beroperasi sampai dengan pukul 19.00 Wita

Sementara pada poin ke-9 menyebutkan, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan.

a. Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wita
c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 Wita

Baca Juga : Begini Suasana Nobar Timnas Indonesia di RTH Syekh Yusuf Gowa

Pelaksana ibadah diatur pada poin ke-11 yang mengatakan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, dan gereja serta tempat ibadah lainnya) dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Poin 14 menyebutkan, untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Adapun bagi oknum yang melakukan pelanggaran terhadap perpanjangan PPKM di Gowa akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertuang dalam poin ke-18. Di sana disebutkan pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Adnan Purichta Minta HIPMA Gowa Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Perpanjang PPKM ini berlaku sejak 21 Juli yang tertuang di poin ke-19 yang mengatakan surat edaran ini berlaku sejak 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT