Jumat, 16 Juli 2021 14:50
Kafe berlokasi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Insiden penamparan yang dilakukan Sekretaris Satpol PP Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/satpol-pp-gowa">Satpol PP Gowa, Mardhani, saat melakukan patroli PPKM pada salah satu kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih menjadi perbincangan.

 

Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (14/7/2021) itu, Mardhani menampar dua orang sekaligus yang berstatus suami istri.

Kejadian ini puntak dibantah oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro. Disebutkan bahwa Mardhani bergabung dalam Tim 4 patroli PPKM.

Baca Juga : Pasutri yang Dipukul Satpol PP di Gowa Ditetapkan Tersangka

Meski tak menampik penamparan oleh bawahannya, Alimuddin mengatakan sebelum didatangi oleh tim, telah banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan kafe tersebut.

 

"Berdasarkan laporan dari masyarakat memang, apalagi lokasi kafe ini berada di dekat masjid, katanya meski azan, musik tetap terdengar," kata Alimuddin, Kamis (15/7/2021).

Alimuddin juga mengatakan, tim patroli PPKM saat itu singgah di kafe tersebut karena mendengar suara musik dari dalam. Tim meminta agar volume suara musik dikecilkan agar tidak terdengar keluar. Hanya, saat teguran tersebut terjadi miskomunikasi sehingga terjadi insiden penamparan.

Baca Juga : Gowa Dapat Jatah 73.979 Paket Beras untuk Masyarakat Terdampak PPKM

"Nah, sehingga pada saat tim PPKM masuk di kafe tersebut pada jam 8 sekian-sekian, itu masih terdengar musik sehingga tim PPKM menegur untuk tidak dinyalakan musiknya tersebut. Nah, di situ terjadi miskomunikasi setelah anggota kami masuk menegur terjadilah kejadian yang apa kita saksikan di video viral itu," tambahnya.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, menyayangkan aksi Mardhani. Ia menyebut, tim turun melakukan patroli ke arah Kecamatan Pallangga dan Bajeng untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya pelaku usaha yang masih berjualan (makan-minum di tempat) di atas pukul 19.00 Wita. Saat dalam perjalanan mereka mendengar adanya keributan yang berasal dari suara musik di salah satu kafe.

"Sampai di depan Kantor Desa Panciro kita berhenti karena mendengar suara musik besar dari salah satu warkop," kata Kamsina.

Baca Juga : Kafe Milik Pasutri yang Ditampar Satpol PP Gowa Ternyata Tak Punya Izin

Setelah mendengar suara musik tersebut, tim lalu masuk ke yang kebetulan pintunya masih terbuka. Dengan dipimpin langsung Pj Sekda, tim masuk dan menemui pemiliknya untuk menyampaikan agar mengecilkan volume musik yang ditakutkan akan menganggu masyarakat sekitar atau mengundang pengunjung datang.

"Jadi kita masuk, alhamdulillah menyampaikan kepada pemilik warkop dengan sopan, kalau bisa suara musiknya dikecilkan atau dimatikan saja. Karena ini akan mengundang orang untuk datang," sebut Kamsina.

Selain itu, dirinya juga bersama tim meminta pemilik untuk menutup pintu karena sudah di atas pukul 20.00 Wita. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa terkait PPKM mikro.

Baca Juga : Pasutri yang Ditampar Satpol PP di Gowa Dilaporkan ke Polisi

"Kalau kita mengarah ke surat edaran ini artinya ini melanggar karena masih buka di atas jam 7 malam. Apalagi disertai dengan suara musik yang besar. Ini kan bisa mengundang dan memancing orang datang," ujarnya.

Setelah memberikan penjelasan kepada pemilik, dirinya bersama tim pun keluar. Hanya, salah satu petugas masuk kembali untuk mempertanyakan izin operasi warung kopi tersebut. Saat itulah mulai terjadi miskomunikasi yang menyebabkan keributan antara petugas dan pemilik.

"Kalau terkait insiden ini mungkin karena kesalahpahaman antara pemilik dan petugas kami sehingga sama-sama emosi dan menimbulkan keributan. Karena kita mulai awal di sana bicara sopan. Saya berharap insiden ini tidak terulang lagi," katanya.

Penulis : Syukur