RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri (pn makassar" href="https://rakyatku.com/tag/pn-makassar">PN) Makassar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kepemilikan sabu-sabu, Dwi Putra Abadi alias Dwi bin Nursalam (26).
Putusan Majelis Hakim itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli dalam persidangan di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan PN Kelas I A Khusus Makassar, Kamis (15/7/2021).
Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mana secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca Juga : Polsek KPN Parepare Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu
"Dengan ini menetapkan penjara seumur hidup kepada terdakwa, menurut pasal 114 ayat 2 KUHP," ujar Zulkifli.
Dwi Putra Abadi dan rekan-rekannya sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel pada September 2020 lalu.
Dwi Putra Abadi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 13,8 kilogram dan 2.994 butir ekstasi.
Baca Juga : Tiga Saksi Dipulangkan saat Sidang Nurdin Abdullah Masih Berlangsung, Belum Sempat Dimintai Keterangan
Ia bertindak sebagai penjual dari barang yang menjadi milik Munajid Muchtar alias Najid bin Muchtar.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut Dwi Putra Abadi dihukum mati.
Sebelumnya, tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga : Suntikkan Sabu-Sabu via Dubur seperti Coki Pardede, Dokter: Kalau Misal Itu Ada Kotoran ...
Dalam surat tuntutan tersebut disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Putra Abadi dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Makassar, Riyen Maulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli.
Baca Juga : Dua Orang Ditangkap di Hotel, Polda Sulsel Amankan 40 Kg Sabu-Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi
Adapun barang bukti 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi 1 (satu) saset plastik besar berisi sabu dengan berat 403,6754 gram, 30 saset plastik klip berisi 2.994 butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram Narkotika jenis ekstasi dengan berat 873,0504 gram.
Kemudian 3 unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver, serta 1 buah tas ransel warna hitam berisi 14 saset plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 13.452,3945 gram dituntut JPU agar dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan, satu unit mobil dengan nomor kendaraan DD 1458 WZ dituntut agar dirampas untuk negara.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp13 Miliar, Ini Dakwaan Jaksa