Rabu, 14 Juli 2021 15:57
Editor : Redaksi

JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sejak Senin (12/7/2021). Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

 

Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin mengatakan, ada tiga rekomendasi dalam penerapan PPKM Mikro. Namun, kata dia, rumah ibadah tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Saya berharap jangan pernah tutup masjid dalam melaksanakan salat berjamaah dan Salat Iduladha, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan," ucap Syafruddin Nurdin, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Dia menjelaskan, tiga rekomentasi tersebut adalah melaksanakan pekan vaksinasi, testing secara random, dan pemantauan terhadap seseorang yang terpapar Covid-19.

 

Pekan vaksinasi ini diharap berjalan lancar mengingat 65 persen tercipta kekebalan tubuh bagi orang yang sudah divaksin.

"Jadi masih ada sisanya 30 persen potensi untuk kena covid bagi yang sudah divaksin," terang Sekda.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto ini, berharap agar para ASN, khususnya para pejabat, terus meningkatkan kedisiplinan. Hal tersebut bertujuan untuk tetap menjaga komitmen terhadap penguatan reformasi birokrasi.

"Yang biasa saya istilahkan peradaban birokrasi. Bagi ASN yang belum divaksin tidak akan dibayarkan TPP-nya. Namun aturan ini akan diberlakukan bulan Agustus," sebutnya.

"Tapi untuk bulan Juli tetap dibayarkan (TPP) baik yang sudah divaksin maupun yang belum," sambungnya.

Penulis : Samsul Lallo