Senin, 12 Juli 2021 18:01
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Beredar isu tersangka penadah ponsel curian dibebaskan polisi di Jeneponto. Sempat ditahan, pelaku kini sudah pulang ke rumahnya.

 

Sebelumnya pelaku sudah ditahan selama 20 hari dan perpanjangan penanahan selama 40 hari.

Kanit PPA Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughini menjelaskan duduk perkaranya.

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Kasus utamanya, pencurian ponsel dengan cara begal. Kini berkasnya dalam tahap perampungan untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya. Ada tiga tersangka dalam kasus ini.

 

"Tidak ada yang dibebaskan. Dari tiga orang itu, dua orang untuk sementara diwajiblaporkan. Pelaku utama (Ruslan) masih ditahan. Tapi semua berkas perkaranya jalan. Jadi tidak ada yang dibebeskan," tegas Uji kepada Rakyatku.com, Senin (12/7/2021).

Uji Mughini juga mengaku sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Dalam kasus ini, Ruslan sebagai eksekutor atau yang mencuri ponsel. Selanjutnya diserahkan ke Handi untuk dicarikan pembeli. Setelah itu Handi menjualnya kepada Wawan. "Itu intinya," terang Uji.

Ruslan dikenakan pasal 365 junto pasal 363. Sedangkan dua orang rekannya dikenakan pasal 480.

"Kami akan berusaha untuk membuktikan perkara ini sampai di pengadilan. Proses akan lanjut. Jadi kalau dibebaskan tidak ada. Kalau penadah itu, hanya dilakukan penangguhan penahanan," sebutnya.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

"Wajib lapor, Senin-Kamis dan kalau tidak kooperatif dengan alasan yang tidak patut, kami akan gali dan akan membongkar itu," tambahnya.

Berkasnya masih bolak balik, Ruslan sudah kita limpahkan berkas ke Kejaksaan dan P19 dari Kejaksaan. Termasuk berkas perkaranya Handi.

"Sementara kita lengkapi berkasnya dan kasus ini tetap bergulir," kata Uji.

Penulis : Samsul Lallo